Sadap Presiden Prabowo Hingga Menteri, Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Nov 3, 2026 - 21:16
Nov 4, 2026 - 01:17
Sadap Presiden Prabowo Hingga Menteri, Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, Selasa (03/11/2026) malam. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Kasus tersebut terungkap setelah Bareskrim Polri menemukan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sebagai tidak lanjut, mereka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. 

Diketahui Listyo merupakan Kapolri periode 2021-2026 yang sekarang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Dudung Abdurachman.

Kemudian Ahri Sonta terakhir menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta pernah menjadi sekretaris pribadi Listyo Sigit Prabowo dan ajudan Presiden Prabowo. Sedangkan Eko Hadi Santoso merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.

"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia," papar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Selasa (03/11/2026) malam.

"Kemudian pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para pengusaha," sambungnya.

Tersangka disinyalir memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP). Bahkan aktivitas ini tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan suatu perkara pidana.

Dalam praktik penyadapan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) atau sistem pengelolaan penyadapan yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Terdapat beberapa nomor yang dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor ini disadap tanpa kaitan atau tanpa proses penegakan hukum," ungkap Asep.

Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut berlanjut hingga Oktober 2026. Namun file hasil penyadapan di dalam server LIMS diduga dihapus untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal.

"Semua kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010," tegas Asep.

Regulasi tersebut mengatur bahwa penyadapan harus menjunjung perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen dan kerahasiaan. 

"Kewenangan itu hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana yang diatur undang-undang," jelas Asep.

Dalam pengusutan perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 ahli. Juga disita sejumlah barang bukti seperti 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad dan 4 flashdisk.

Selain ketiga perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial Irjen SU sebagai saksi.

Selanjutnya ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.l serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Adapun terkait dugaan penghapusan data elektronik, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Sementara Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan akan mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim dan pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Hal yang sedang didalami murni berkaitan dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Itwasum Polri akan melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional dan proporsional," tegasnya.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam kesempatan terpisah menyebutkan Presiden telah mengetahui persoalan tersebut melalui laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

"Sudah barang tentu Presiden mengetahui, karena sudah mendapatkan laporan dari Kapolri. Tentunya dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara," beber Yusril.

"Kami akan mengevaluasi mekanisme dan aturan penyadapan yang berlaku di berbagai institusi negara. Evaluasi dilakukan dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," sambungnya.

Sebenarnya selain Polri, sejumlah institusi negara memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dengan menggunakan perangkat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Institusi tersebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Namun pelaksanaan penyadapan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kewenangan tidak disalahgunakan. Seperti Polri dengan Peraturan Kapolri (Perkap) yang khusus mengatur tata cara penyadapan," tutup Yusril.