Sudah di Tangan JPU, Kasus Korupsi PDAM Batola Segera Disidangkan
Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala (Batola) memasuki babak baru.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala (Batola) memasuki babak baru.
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (23/10/2026).
Proses penyerahan diawali dengan penjemputan keempat tersangka dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin di Jalan Soetoyo Siswomiharjo, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin.
Mengenakan rompi berwarna oranye, keempat tersangka masing-masing berinisial NZ, DJ, SDN dan SMD bersama para kuasa hukum tiba di Kantor Kejari Batola di Marabahan sekitar pukul 11.15 Wita.
Berita Terkait:
43 Kendaraan Operasional PDAM Disita, Kejari Batola Ungkap Status Kepemilikannya
Kejari Batola Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi PDAM, 3 Motor Diamankan
Setelah proses tahap II dirampungkan, keempat tersangka digiring memasuki mobil tahanan Kejari Batola sekitar pukul 15.00 Wita untuk diantar kembali ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
"Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi kelengkapan formil dan materiil atau P-21," ungkap Kajari Batola Andrianto Budi Santoso, melalui Kasi Intelijen Rendy Bahar Putra.
"Dengan demikian, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh JPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 jo Pasal 20 jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait:
Modus Korupsi PDAM Batola Terungkap, Uang Tagihan Air Diduga Masuk Rekening Pribadi
Tak Hanya Mobil, Kejari Batola Sita Puluhan Tas dari Tersangka Korupsi PDAM
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo Pasal 20 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta meminta pertimbangan ahli, pengumpulan alat bukti dan tindakan penyidikan lain.
"Setelah dilakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan, selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin," beber Rendy.
"Adapun tersangka tetap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kalau diperlukan untuk penyusunan dakwaan, penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Dijemput menggunakan mobil khusus tahanan, keempat tersangka kasus dugaan korupsi PDAM tiba di Kantor Kejari Batola di Marabahan, Jumat (23/10/2026). Foto: Kabar Kalsel
Kejari Batola menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum berlaku. Juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak para tersangka selama proses peradilan pidana.
"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan objektif sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyelamatan keuangan negara atau daerah, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Batola," tutup Rendy.
Dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Batola terjadi dalam rentang 2014 sampai 2025. Sepanjang periode ini, NZ menduduki sejumlah jabatan mulai dari direktur utama 2014 hingga 2016, lalu kepala bagian administrasi dan keuangan.
Sedangkan SMD merupakan mantan direktur sejak 2016 sampai 2020. Kemudian SDN menduduki jabatan kasubbag umum, dan DJ selaku staf bagian administrasi dan keuangan.
Berita Terkait:
Komisi III DPR RI Soroti Kasus Korupsi PDAM hingga Integritas Kejari Batola
Publik Dukung Kejari Batola Lewat Papan Bunga, Minta Dugaan Korupsi di PDAM Diusut Tuntas
Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian uang pembayaran pelanggan PDAM Batola diduga dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan para tersangka.
Guna menutupi kejahatan tersebut, para tersangka membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan, sehingga PDAM Batola tidak pernah membagikan dividen kepada Pemkab Batola selaku pemilik modal.
Akibat perbuatan para tersangka, PDAM Batola berpotensi menderita kerugian sekitar Rp15.263.673.920 berdasarkan penghitungan sementara oleh KAP Richard Risambessy dan Budiman.



