Gara-gara Pisang, Dua Pria di HST Menjadi Tersangka Korupsi Rp441 Juta

Gara-gara proyek pengadaan bibit pisang cavendish, dua pria di Hulu Sungai Tengah (HST) berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Oct 23, 2025 - 00:55
Oct 23, 2025 - 00:55
Gara-gara Pisang, Dua Pria di HST Menjadi Tersangka Korupsi Rp441 Juta
Gara-gara proyek pengadaan bibit pisang cavendish, dua pria di Hulu Sungai Tengah (HST) berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Foto: RRI

KABARKALSEL.COM, BARABAI – Gara-gara proyek pengadaan bibit pisang cavendish, dua pria di Hulu Sungai Tengah (HST) berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Mereka adalah TR dan ES yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) HST. TR dan ES diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan kegiatan ketahanan pangan desa tahun anggaran 2022 di Kecamatan Hantakan.

"Penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan TR dan ES sebagai tersangka," jelas Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra, dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2025).

Perkara berawal dari kegiatan ketahanan pangan desa tahun anggaran 2022 dengan sumber dana dari Dana Desa (DD). Untuk menunjang program ini, setiap desa wajib menganggarkan 20 persen. 

Dalam satu kesempatan di awal 2022, TR dan ES bertemu di kebun pisang cavendish yang berlokasi di Tanah Laut. ES lantas mengeklaim bahwa budidaya pisang cavendish bisa menghasilkan keuntungan mencapai 300 hingga 500 persen dengan lima kali masa panen.

Selanjutnya melalui CV Bayu Kencana Agriculture, mereka menawarkan kerja sama budidaya pisang cavendish kepada sembilan pemerintah desa di Hantakan. 

Selanjutnya setiap desa menandatangani kontrak senilai Rp49 juta dengan total anggaran mencapai Rp441 juta. Namun pelaksanaan kegiatan yang dimulai November 2022 tak berjalan sesuai rencana. 

Dari total 10.200 batang bibit pisang yang dikirim, sekitar separuh rusak akibat keterlambatan pengambilan, cuaca ekstrem, dan serangan monyet.

Pun sejumlah item dalam kegiatan tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan Kejari menunjukkan ketidaksesuaian jumlah bibit, pengadaan pupuk, hingga perlengkapan penunjang budidaya lain.

“Penyimpangan tersebut diperkuat dengan keterangan dari 26 saksi. Sedangkan hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp441 juta," beber Yusup.

Selanjutnya Kejari HST telah menyita 83 dokumen dan barang bukti berupa uang sebesar Rp407 juta yang dititipkan ke rekening penerimaan negara lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan, TR telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Barabai. Sementara ES belum memenuhi panggilan penyidik, tetapi masih diberi waktu sesuai prosedur, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikutip dari Alodokter, pisang cavendish (musa acuminata) adalah salah satu varietas yang populer karena memiliki rasa manis dan bertekstur lembut. 

Selain berasa enak, pisang ini mengandung serat, vitamin B6, vitamin C, dan kalium yang bermanfaat untuk tubuh. Mulai dari melancarkan dan menyehatkan pencernaan.

Juga membantu menurunkan berat badan, menjaga kadar gula darah, meningkatkan energi, mencegah penyakit jantung, menjaga kesehatan otak dan saraf, serta meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Sedangkan cara budidaya pisang cavendish pun terbilang mudah, karena pisang ini dapat ditanam di tanah kering atau tanah persawahan.