Dinyatakan Gangguan Jiwa, Penyidikan Kasus Cucu Bunuh Kakek di Alalak Batola Tetap Diproses
Sekalipun dinyatakan mengalami gangguan jiwa, penyidikan kasus JH (2H) yang membunuh AM (79) di Desa Pulau Sewangi RT 01, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), dipastikan terus berlanjut.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sekalipun dinyatakan mengalami gangguan jiwa, penyidikan kasus JH (2H) yang membunuh AM (79) di Desa Pulau Sewangi RT 01, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), dipastikan terus berlanjut.
Menggunakan sebilah parang, JH menghabisi AM yang notabene kakek sendiri, Minggu (18/1/2026) pagi. Padahal korban sudah berbaik hati menampung pelaku setidaknya selama 15 hari terakhir.
Dikabarkan bahwa pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Namun polisi tidak begitu saja memercayai informasi ini, karena tak ditemukan dokumen yang membuktikan.
Setelah dilakukan penangkapan tak lama setelah kejadian, penyidik lantas membawa tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Sambang Lihum.
Hasilnya dokter menyatakan AM memiliki masalah kejiwaan akut. Pun dalam pemeriksaan, tersangka berkali-kali mengakui tidak mengingat perbuatan yang dilakukan kepada korban.
Kendati sudah dikonfirmasi, kondisi AM tidak serta-merta membuat polisi menghentikan penyidikan. Penyebabnya tidak terdapat aspek yang membuat penyidikan dihentikan demi hukum.
Berita Terkait:
Pria di Alalak Batola Tega Bunuh Kakek Sendiri, Polisi Selidiki Dugaan ODGJ
Kronologis Pembunuhan di Pulau Sewangi Batola, Korban Diserang Ketika Nonton YouTube
"Kami tidak bisa menghentikan penyidikan tersangka," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim AKP Adhi Nurhudaya Saputra, Rabu (11/03/2026).
"Penyebabnya tersangka tidak meninggal dunia, bukan perkara yang sudah kedaluarsa, dan tidak nebis in idem (perkara yang sama pernah diputus dan berkekuatan hukum tetap)," sambungnya.
Polres Batola sendiri menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, sebelum kasus memasuki tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Selanjutnya hakim yang akan memutuskan dalam pengadilan. Dalam mengambil putusan, hakim juga akan mempertimbangkan keterangan ahli kejiwaan," jelas Adhi.
Seandainya dalam persidangan terbukti benar-benar mengalami gangguan jiwa ketika melakukan tindak pidana, hakim biasanya akan memutuskan untuk menempatkan ODGJ dalam perawatan medis.