BPK Bongkar Operasi Tambang di Luar IUP di Kalsel, Walhi Tuntut Keberanian Pemimpin
Aktivitas tambang ilegal yang diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan, langsung direspons Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Aktivitas tambang ilegal yang diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan, langsung direspons Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Temuan tersebut terungkap dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan untuk kegiatan usaha pertambangan, Senin (26/01/2026) lalu.
Selain berpotensi merusak lingkungan, temuan BPK kembali menegaskan persoalan serius di sektor industri ekstraktif di Kalsel.
Menanggapi laporan BPK tersebut, Walhi menilai Kalsel membutuhkan pemimpin yang berani dan tegas dalam mengawasi, mengaudit, serta menegakkan hukum terhadap perusahaan tambang dan kehutanan.
Penyebabnya sektor ekstraktif sarat dugaan pelanggaran regulasi, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Namun penegakan hukum yang dilakukan aparat dinilai masih bersifat reaksioner.
“Aparat Penegak Hukum (APH) kerap hanya menyasar pelaku di lapisan bawah. Sementara pemodal besar dan jaringan mafia yang mengendalikan operasi, justru luput dari jerat hukum,” papar Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq, Kamis (29/01/2026).
"Dampaknya masyarakat kecil justru menjadi tumbal kriminalisasi. Padahal aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin, tidak mungkin berdiri sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: BPK Temukan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kalsel
Praktik pertambangan batu bara ilegal mustahil berjalan tanpa dukungan jaringan kuat, mulai dari penyedia alat berat hingga pasar penampung.
Pun batu bara bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan tanpa jejak, sehingga keberadaan pasar gelap dinilai sangat mungkin melibatkan entitas legal.
Walhi Kalsel juga menyoroti penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal. Keberadaan alat berat seharusnya dapat menjadi pintu masuk penelusuran hukum, karena kepemilikan bisa dilacak.
Terlebih mobilisasi alat berat di jalan negara, umumnya memerlukan izin atau pemberitahuan kepada aparat keamanan, "Rangkaian rantai pasok, penyedia alat produksi, hingga pasar seharusnya bisa ditelusuri. Bukan hanya pekerja lapangan yang disasar,” tegas Rafiq.
Kritik juga diarahkan kepada keterbatasan hasil penindakan, ketika anggaran APH kian besar. Hingga akhir 2026, anggaran Polri tercatat mencapai Rp109,67 triliun. Sementara Kementerian Pertahanan sebesar Rp167,4 triliun.
Dengan dukungan anggaran besar, Walhi menilai APH seharusnya mampu melakukan penegakan hukum menyeluruh, terutama memberantas cukong, mafia illegal mining dan illegal logging yang masih marak terjadi di Kalsel.
Baca Juga: BPK Tuntut Penyelesaian Ratusan Temuan, Pemprov Kalsel Persiapkan Langkah Cepat
Dalam persoalan ini, hal yang kembali ditekankan adalah kemauan politik pemerintah. Tanpa keberpihakan yang jelas terhadap lingkungan dan masyarakat, praktik pertambangan dan kehutanan ilegal dinilai akan terus berulang.
Walhi juga mencatat, berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas illegal logging dan illegal mining kerap tidak membuahkan hasil maksimal.
Seperti di Hulu Sungai Tengah, hingga sekarang belum dilakukan penegakan hukum yang menjerat pemodal atau aktor utama di balik aktivitas ilegal.
“Penegakan hukum sejatinya bukan hal istimewa, melainkan kewajiban aparatur negara yang dibiayai APBN dan APBD, karena semuanya bersumber dari pajak masyarakat,” seru Rafiq.
"Justru dukungan layak diberikan kepada masyarakat yang konsisten menolak tambang dan perkebunan sawit demi menjaga lingkungan maupun masa depan. Ironisnya kelompok masyarakat ini kerap berhadapan dengan aparat dan bahkan dikriminalisasi," tutupnya.