Oknum PNS di Tanjung Tabalong Gasak Motor Tetangga
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FA (45), digelandang Polres Tabalong lantaran menggasak motor milik tetangga.
KABARKALSEL.COM, TANJUNG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FA (45), digelandang Polres Tabalong lantaran diduga menggasak motor milik tetangga.
FA terjaring Operasi Jaran Intan yang dilaksanakan Polres Tabalong dan Polsek Tanjung sekitar pukul 22.30 Wita di Kompleks Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (21/01/2026).
Dikutip dari Antara, penangkapan pelaku langsung dipimpin Kasatreskrim AKP Danang Eko Prasetyo bersama Kapolsek Tanjung Iptu Richard David.
Dari tangan pelaku, disita sebuah sepeda motor Honda Beat milik korban bernisial WA (41) yang berdomisili di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung.
"Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor beserta BPKB dan STNK, Senin (19/01/2026). Total kerugian sekitar Rp15 juta," jelas Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo,melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, dikutip dari Antara, Kamis (22/01/2026).
Pelaku yang juga menetap di Wayau, tampaknya sudah lama mengincar rumah korban. Tepat ketika korban sedang berada di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), pelaku masuk ke rumah incaran dengan cara merusak teralis.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Joko.