Jual Perempuan Muda Via Michat, 7 Pelaku Ditangkap Polres Balangan

Sedikitnya 7 pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Balangan, karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang perempuan di bawah umur.

Jun 19, 2024 - 16:57 Wita
Jun 19, 2024 - 16:57
Jual Perempuan Muda Via Michat, 7 Pelaku Ditangkap Polres Balangan
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana TPPO dengan korban seorang perempuan muda. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, PARINGIN - Sedikitnya 7 pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Balangan, karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang perempuan di bawah umur.

Pelaku terdiri dari laki-laki berinisial  IS, AF, AZ, dan MB. Juga terdapat pelaku perempuan dengan inisial MA, NR dan NA. 

Mengutip dari Antara, sebagian besar pelaku berasal dari Banjarmasin. Hanya seorang di antaranya yang berdomisili di Banjarmasin.

Mereka diringkus dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih tiga hari di Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin.

"Informasi awal diperoleh dari media sosial tentang korban yang meminta tolong," papar Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin dalam konferensi pers, Rabu (19/6).

Sebelum menjadi objek usaha pelaku, korban dijemput tersangka di Banjarmasin dengan modus diajak berjalan-jalan ke suatu tempat. 

Kebetulan korban yang masih berstatus pelajar, mengaku sedang bermasalah dengan orang tua di rumah.

"Selama sekitar tiga minggu sejak awal Maret 2024, korban dibawa para pelaku ke sejumlah tempat mulai dari Tanah Bumbu, Paser, Balikpapan, lalu ke Balangan," tambah Kasat Reskrim Iptu Galuh Riza Pangestu.

Kemudian untuk biaya sewa mobil hingga penginapan, para pelaku menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

"Korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka ketika berada di Balangan," tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Adapun sekarang korban ditangani dengan tujuan mengembalikan mental korban. Juga disediakan rumah aman dan rawat jalan, karena korban juga terkena penyakit.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow