Kasus PT Bangun Banua Naik Sidik, Kejati Kalsel Telusuri Jejak Dugaan Penyimpangan 14 Tahun

Status dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bangun Banua, telah ditingkatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan ke tahap penyidikan.

Dec 10, 2025 - 00:12
Dec 10, 2025 - 00:13
Kasus PT Bangun Banua Naik Sidik, Kejati Kalsel Telusuri Jejak Dugaan Penyimpangan 14 Tahun
Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, memberikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bangun Banua. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Status dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bangun Banua, telah ditingkatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut diputuskan setelah penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, Selasa (09/12/2025).

"Asisten Pidana Khusus telah menggeledah Kantor PT Bangun Banua dan menyita dokumen terkait perkara yang ditangani," papar Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, dalam konferensi pers dikutip dari Antara.

"Semua langkah tersebut sebagai upaya membuat terang suatu peristiwa pidana, sebelum menetapkan tersangka. Adapun kasus terkait diduga terjadi dalam rentang 2009 sampai 2023," imbuhnya.

Di antara dokumen yang disita Kejati Kalsel berisi berbagai laporan uang masuk, akta notaris pendirian dan dokumen kepemilikan saham.

"Kami membutuhkan waktu dua hari kedepan untuk menyortir dokumen yang telah disita," tambah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdul Mubin.

Juga dijelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan merupakan respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.

“Berawal dari temuan BPK, kami melakukan pengumpulan bahan dan keterangan yang dilanjutkan dengan penyidikan," tambah Mubin.

Diketahui Pemprov Kalsel menerima dividen sebesar Rp8,17 miliar dari PT Bangun Banua dalam tahun anggaran 2025, atau sesuai dengan perda sebesar 55 persen dari hasil bersih. Padahal tahun sebelumnya, dividen hanya sekitar Rp3 miliar.