Masih Terdampak Banjir, Ratusan Sekolah di Kalsel Dapat Relaksasi

Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan berdampak signifikan terhadap dunia pendidikan. Untungnya para siswa mendapatkan sejumlah kelonggaran.

Jan 5, 2026 - 23:26
Jan 6, 2026 - 16:42
Masih Terdampak Banjir, Ratusan Sekolah di Kalsel Dapat Relaksasi
Kondisi SMPN 1 Cintapuri Darussalam di Kecamatan Cintapuri Darussalam, Banjar, termasuk sarana pendidikan yang terendam selama beberapa hari terakhir. Foto: Media Center Banjar

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan berdampak signifikan terhadap dunia pendidikan. Untungnya para siswa mendapatkan sejumlah kelonggaran.

Dikutip dari dashboard satuan pendidikan terdampak banjir, sebanyak 621 satuan pendidikan di Kalsel terdampak banjir dan menyebabkan aktivitas belajar mengajar tidak dapat berjalan normal.

Rinciannya 255 PAUD, 295 SD sederajat, 61 SMP sederajat, dan 10 SMA/SMK sederajat yang melaporkan telah terdampak banjir dalam beberapa hari terakhir.

Sekolah terdampak paling besar berada di Banjar sebanyak 241 unit, Banjarmasin 188 unit, Barito Kuala 68 unit, Hulu Sungai Selatan 32 unit, Tapin 25 unit, Hulu Sungai Tengah 18 unit, Hulu Sungai Utara 17 unit, Tabalong 14 unit, Tanah Laut 9 unit dan Balangan 6 unit.

Untuk memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Selanjutnya surat edaran tersebut menjadi acuan untuk pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana.

“Tentunya pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana,” papar Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, dikutip dari Antara, Senin (05/01/2026).

"Namun keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan," imbuhnya.

Dalam ketentuan tersebut, satuan pendidikan tetap mengacu kepada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri. 

Adapun penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi, dan numerasi. 

Selanjutnya pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode yang adaptif seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan. 

Satuan pendidikan juga dapat mengoptimalkan bahan belajar sesuai dengan kondisi pasca bencana dan ketersediaan sarana prasarana. 

Sementara penilaian atau asesmen difokuskan kepada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid, serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik asesmen formatif maupun sumatif. 

Sesuai poin-poin tersebut, satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan. 

Sedangkan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. 

Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. 

Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen dari pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus.