MiChat Picu Penganiayaan Berujung Maut di Martapura Banjar

Akibat salah paham, dua pria menjadi korban pengeroyokan di Jalan Damai Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Banjar.

Aug 5, 2025 - 12:22
Aug 5, 2025 - 15:23
MiChat Picu Penganiayaan Berujung Maut di Martapura Banjar
Kapolres Banjar AKBP Fadli membeberkan pengungkapan kasus pengeroyokan dalam press conference, Selasa (05/08/2025). Foto: Humas Polres Banjar

KABARKALSEL.COM, MARTAPURA - Akibat salah paham, dua pria menjadi korban pengeroyokan di Jalan Damai Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Banjar.

Dalam insiden yang terjadi, Jumat (01/08/2025) malam itu, seorang pria berinisial AS (31) meninggal dunia. Sedangkan seorang korban lagi berinisial MN (24), mengalami luka serius.

Adapun para pelaku berhasil ditangkap Polres Banjar dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29) dan SAR (27). Sedangkan LI (32) masih dalam pencarian.

"Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 laki-laki dan 4 perempuan," jelas Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam press conference, Selasa (05/08/2025). 

Pengeroyokan itu bermula dari kesalahpahaman dalam komunikasi via MiChat. Awalnya NJ yang merupakan teman MN dan AS, berkomunikasi lewat aplikasi aplikasi pertemanan ini dengan seorang perempuan.

Mereka berjanji bertemu dalam sebuah rumah di lokasi kejadian. Lantas setelah bertemu, NJ merasa dibohongi karena foto di aplikasi MiChat tidak sesuai dengan kenyataan.

Justru NJ diperas dan dianiaya oleh sekelompok orang di rumah tersebut, sebelum meninggalkan lokasi. Beberapa waktu kemudian, NJ datang kembali bersama AS dan MN.

"Setelah NJ datang bersama AS dan MN, konfrontasi pun terjadi. Para pelaku mengeroyok menggunakan balok kayu dan tangan kosong," beber Fadli.

"Adapun NJ berhasil melarikan diri. Sebaliknya MN terluka parah, sedangkan AS meninggal dunia RSUD Ratu Zaleha Martapura, Sabtu (02/08/2025) pukul 04.00 Wita," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, kedelapan pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.