MK Tolak Permohonan PHPU Partai Demokrat di Dapil Kalsel I
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan Partai Demokrat.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan Partai Demokrat.
Dikutip dari laman MK, sidang pengucapan putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (10/6).
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," papar Ketua MK, Suhartoyo, ketika mengucapkan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim konstitusi, Daniel Yusmic Foekh, MK menyatakan setelah mencermati lebih lanjut dalil-dalil pemohon, ternyata bahwa pemohon mendalilkan jumlah penambahan sebesar 626 suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pihak terkait di Kecamatan Aluh-Aluh dalam permohonan a quo, sehingga keterangan saksi pemohon dan dalil pemohon a quo tidak bersesuaian.
Berkenaan dengan dalil penggelembungan suara pihak terkait di Kecamatan Cintapuri Darussalam dan Kecamatan Mataraman di Banjar, MK tidak menemukan bukti pemohon perihal adanya laporan kepada Bawaslu terkait dalil a quo.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi termohon bernama Suprat, tidak satu pun keberatan dari para saksi partai politik dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cintapuri Darussalam.
"Lantas menurut keterangan saksi termohon lain bernama Sugeng Riyadi, tidak terdapat keberatan dalam proses rekapitulasi, termasuk oleh pemohon di Kecamatan Mataraman," beber Daniel.
Hal serupa juga berkenaan dengan dalil penggelembungan suara pihak terkait di Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola).
Tidak terdapat upaya keberatan yang telah diajukan oleh pemohon, baik dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun nasional serta laporan kepada Bawaslu Barito Kuala.
Terlebih dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tertanggal 29 Mei 2024, pemohon tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan lebih lanjut perihal kebenaran dalil pemohon a quo.
Andaipun selisih perolehan suara pihak terkait berdasarkan putusan koreksi Bawaslu RI a quo sebanyak 93 suara dijumlahkan dengan pemindahan suara yang terjadi di Aluh-Aluh berdasarkan keterangan saksi pemohon sebanyak 634 suara, ternyata jumlah tersebut tidak memengaruhi perolehan suara pemohon dan pihak terkait dalam penentuan kursi anggota DPR RI di Dapil Kalsel I.
Diketahui pemohon meraih 89.979 suara dan pihak terkait meraih 94.602 suara dalam rekapitulasi tingkat nasional.
“Berdasarkan uraian pertentangan di atas dalil pemonon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Daniel.
Sebelumnya dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan 1 suara dan penggelembungan sebesar 6.066 suara untuk PAN di Dapil Kalsel I untuk perolehan kursi DPR RI.
Selisih suara antara versi termohon dan pemohon disebabkan penambahan suara yang terjadi di 7 kecamatan di Banjar dan 1 kecamatan di Barito Kuala yang menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat, serta memengaruhi hasil Pemilu terhadap pengisian kursi DPR di Dapil Kalsel 1.
Lantas dalam petitum, pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 di Dapil Kalsel I.
Pemohon juga meminta agar MK menetapkan perolehan suara Dapil Kalsel I untuk Partai Demokrat sebanyak 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.
Selain Partai Demokrat, MK juga menolak untuk seluruhnya permohonan PHPU anggota DPRD kabupaten/kota di Kalsel yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penolakan itu disampaikan dalam pembacaan sidang putusan Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD XXII/2024, Senin (10/6).
Penyebabnya berdasarkan keterangan para saksi KPU selaku termohon di Kotabaru dan Tanah Bumbu, menyatakan tidak terdapat keberatan dari pemohon dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Sementara terkait persoalan di Banjarmasin, saksi mandat pemohon memang mengajukan keberatan atas peningkatan suara pihak terkait dan menolak hasil rekapitulasi.
Namun menurut keterangan saksi termohon bernama Subhani, keberatan saksi mandat pemohon tidak dipermasalahkan lagi dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi.
Hal tersebut dikuatkan dengan pembubuhan tanda tangan saksi mandat pemohon dalam berita acara rekapitulasi tingkat provinsi.
Terhadap pertimbangan Putusan Bawaslu Rl a quo yang melakukan penghitungan mandiri berdasarkan data hasil pengawasan terhadap perolehan suara pihak terkait setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional adalah tidak tepat dan melampaui kewenangan dalam peraturan perundangundangan, sehingga harus dikesampingkan.
Pemohon sendiri mempersoal perbedaan suara antara formulir C hasil salinan dan D hasil kecamatan, D hasil kabupaten/kota, D hasil provinsi dan D hasil nasional.
MK memandang keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara tersebut seharusnya disampaikan dalam proses rekapitulasi secara berjenjang agar seketika dilakukan pembetulan.
Apabila tidak diselesaikan, selanjutnya dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam proses rekapitulasi di jenjang lebih tinggi.
Terlebih pertimbangan Putusan Bawaslu RI a quo yang menyatakan terjadi penambahan suara pihak terkait sebanyak 15.654 suara dari 206 TPS di Tanah Bumbu, 386 TPS di Banjarmasin, dan 45 TPS di Kotabaru tidak bersesuaian dengan dalil pemohon a quo.
What's Your Reaction?