Mulai 1 November 2024, Enam SPBU di Kalsel Akan Menerapkan QR Code Pertalite

Terhitung mulai 1 November 2024, sedikitnya enam SPBU di Kalimantan Selatan mencoba menerapkan QR code untuk penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Oct 23, 2024 - 18:15 Wita
Oct 27, 2024 - 03:15
Mulai 1 November 2024, Enam SPBU di Kalsel Akan Menerapkan QR Code Pertalite
Terhitung mulai 1 November 2024, sedikitnya enam SPBU di Kalsel mencoba menerapkan QR code untuk penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Foto: PT Pertamina

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Terhitung mulai 1 November 2024, sedikitnya enam SPBU di Kalimantan Selatan mencoba menerapkan QR code untuk penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Keenam SPBU Pertamina tersebut tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru dan Banjar. Adapun pembelian menggunakan QR code dikhususkan kendaraan roda empat.

"Penggunaan QR code akan dimulai mulai 1 November 2024," papar Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, dikutip dari Antara, Rabu (23/10).

Keenam SPBU tersebut adalah SPBU 63.701.003 di Jalan Veteran, Banjarmasin Timur. Kemudian dua SPBU di Banjar masing-masing SPBU 61.706.01 di Jalan Ahmad Yani Km 9,7 Kertak Hanyar dan SPBU 64.706.13 di Jalan Veteran.

Selanjutnya tiga SPBU di Banjarbaru masing-masing SPBU 61.707.01 di Jalan Ahmad Yani Km 34, SPBU 64.707.12 du Jalan Guntung Damar Lingkar Utara, dan SPBU 63.707.01 di Jalan Mistar Cokrokusumo.

Masyarakat yang akan mengisi BBM, diharapkan telah mendaftarkan kendaraan di website https://subsiditepat.mypertamina.id/ untuk mendapatkan QR code untuk pengisian Pertalite.

"Masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mendaftar, disediakan booth helpdesk di SPBU terkait dan Kantor Pertamina Lambung Mangkurat," jelas Arya.

Adapun penggunaan QR code merupakan upaya agar penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite benar-benar tepat sasaran.

"Pertalite merupakan salah satu BBM yang dikompensasi subsidi pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014," tegas Arya. 

Sesuai aturan tersebut, kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, dan sepeda motor berkapasitas mesin mulai dari 250cc.

"Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa uji coba dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penyaluran subsidi BBM tepat sasaran dan bisa berjalan optimal," tutup Arya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow