2 Juta Warung Kelontong Tutup, Ritel Modern Harus Ditata Ulang

Eksistensi warung kelontong sebagai salah satu tulang punggung ekonomi rakyat kian tergerus peningkatan ekspansi ritel modern.

Feb 27, 2026 - 23:12
Feb 27, 2026 - 23:17
2 Juta Warung Kelontong Tutup, Ritel Modern Harus Ditata Ulang
APKLI mencatat hingga akhir 2025, jumlah warung kelontong di Indonesia hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit atau menyusut tajam selama hampir dua dekade terakhir. Foto: YouTube

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Eksistensi warung kelontong sebagai salah satu tulang punggung ekonomi rakyat kian tergerus peningkatan ekspansi ritel modern. 

Bahkan hingga akhir 2025, jumlah warung kelontong di Indonesia tercatat hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit atau menyusut tajam selama hampir dua dekade terakhir.

"Angka tersebut turun drastis dibandingkan 18 tahun lalu, ketika warung kelontong masih mencapai 6,1 juta unit," ungkap Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, dikutip dari Antara, Jumat (27/02/2026).

“Artinya lebih dari 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat ekspansi ritel modern yang masif. Juga dampak kebijakan perizinan yang terlalu longgar,” imbuhnya.

APKLI sendiri sudah menyampaikan fakta tersebut dalam audiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, di Jakarta, Kamis (26/02/2026). 

“Kami tidak bermusuhan dengan ritel modern. Namun kami memperjuangkan agar ekonomi rakyat tetap berputar. Dengan demikian, kebijakan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan usaha rakyat,” tegas Ali.

Baca Juga: IUTM Masih Berproses, Terungkap Alasan Mr DIY dan Indomaret Tetap Beroperasi di Batola

APKLI juga mendorong penegakan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Salah satunya penerapan klasifikasi toko modern mulai dari minimarket dengan luas kurang dari 400 meter persegi, supermarket 400 sampai 5.000 meter persegi, hingga hipermarket di atas 5.000 meter persegi. 

Kemudian zonasi pendirian ritel modern harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil dan pasar rakyat.

Dalam PP 29/2021 ditegaskan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta UMKM di wilayah terkait.

Lokasi pendirian pun harus mengacu tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan ritel modern diwajibkan bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.

Baca Juga: Jelang Tahun Pelajaran 2025/2026, Penjualan Seragam Sekolah di Banjarmasin Meningkat

"Namun sejak Paket Kebijakan Ekonomi 2015 diberlakukan, jutaan warung kelontong terpaksa tutup akibat penyederhanaan izin usaha yang juga membuka jalan ekspansi ritel modern," beber Ali.

Di sisi lain, APKLI turut mendukung program pemerintah untuk memperkuat 83.000 Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai pusat ekonomi lokal.

“Ekosistem Kopdes Merah Putih yang terintegrasi dengan warung kelontong dan usaha kuliner akan menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang besar,” tukas Ali.

Sementara Ferry Juliantono menegaskan akan menindaklanjuti masukan APKLI dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah.

“Usulan APKLI akan dikaji bersama asosiasi pemerintah kabupaten/kota dan para kepala daerah agar dapat disikapi secara bijaksana,” sahut Ferry.