Pelaku Pembunuhan Santri di HST Divonis 7,5 Tahun Penjara
Remaja pelaku pembunuhan sesama santri salah satu pondok pesantren di Hulu Sungai Tengah (HST), dijatuhi vonis berat.
KABARKALSEL.COM, BARABAI - Remaja pelaku pembunuhan sesama santri salah satu pondok pesantren di Hulu Sungai Tengah (HST), dijatuhi vonis berat.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Jumat (19/09/2025), terdakwa berinisial MN (15) tersebut divonis 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) hukuman penjara.
Dikutip dari Antara, MN dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap korban berinisial MF (21) yang juga santri di pondok pesantren tersebut. Terpidana yang sakit hati karena kerap dirundung, menikam korban dengan parang sepanjang 27 sentimeter.
"Menyatakan anak MN (15) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair," papar hakim ketua Arum Kusuma Dewi ketika membacakan petikan putusan.
Oleh karena berstatus anak berhadapan dengan hukum, pidana penjara yang dijatuhkan dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura.
Berita Terkait:
Diduga Dendam Lama, Santri di HST Habisi Teman Sesama Pondok Pesantren
Sidang dihadiri Bambang Supriadi dan Syamsuri selalu penasihat hukum terpidana. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HST diwakili Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut hukuman 8 tahun penjara. Terkait putusan ini, mereka masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sementara Bambang Supriadi menyatakan hal serupa, "Kami akan membicarakan dulu dengan keluarga, terkait sikap menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” jelasnya.
Sesuai dengan aturan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.