Pelaku Pencabulan di Marabahan Batola Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Tepat sebulan persidangan, MF yang menjadi terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Marabahan, Barito Kuala (Batola), akhirnya divonis 9 tahun penjara.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Tepat sebulan persidangan, MF yang menjadi terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Marabahan, Barito Kuala (Batola), akhirnya divonis 9 tahun penjara.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan, Rabu (23/07/2025) siang.
Dinyatakan bahwa majelis hakim yang diketuai Danang Slamet Riyadie, meyakini MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, terdakwa juga didenda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan hakim sejalan dengan keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola. Mereka menuntut MF dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
JPU juga menuntut denda sebesar Rp100 juta. Bedanya adalah apabila terdakwa tidak dapat membayar denda dimaksud, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Marabahan Batola Ditangkap Usai Gelar Resepsi Perkawinan
Tindak pidana yang dilakukan MF sempat menyita perhatian publik. Diketahui pemuda berusia 23 tahun ini ditangkap beberapa jam setelah bersanding bersama perempuan lain dalam resepsi perkawinan di Kecamatan Cerbon, Minggu (15/02/2025).
Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan tante korban. Penyebabnya korban yang berusia 16 tahun, baru diantar pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 00.30 Wita, Kamis (13/02/2025).
Selanjutnya sang tante menyita dan memeriksa ponsel korban. Tidak dinyana ditemukan chat pelaku dengan korban yang membahas tentang persetubuhan.
Temuan tersebut langsung diceritakan kepada orang tua korban. Tidak menunggu lama, mereka pun membuat laporan polisi.
Sebagai tindak lanjut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Batola juga memfasilitasi korban untuk melakukan visum di rumah sakit. Adapun hasil visum mendukung pelaporan orang tua korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali di berbagai tempat di Marabahan dan Bakumpai.
Adapun persetubuhan terakhir dilakukan dalam sebuah rumah kos di Desa Batik, Kecamatan Bakumpai, Rabu (12/02/2025) malam, atau sehari sebelum pelaku melangsungkan akad nikah dengan perempuan lain.