Penggelapan Bernilai Miliaran, Pegawai Pegadaian Banjarmasin Menjadi Tersangka
Seorang pria berinisial E ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial E ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
E yang bertugas sebagai pengelola agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi Banjarmasin, dijerat pasal korupsi dengan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat, tersangka penggelapan dalam jabatan ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin," jelas Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, dikutip dari Antara, Rabu (30/10).
Perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi sejak 2021 hingga 2022. Terdapat beberapa modus yang dilakukan tersangka untuk mengeruk keuntungan sendiri.
Salah satunya menahan pelunasan 10 kredit dengan kerugian Rp913.250.00. Selanjutnya gadai fiktif tanpa jaminan untuk 2 pinjaman dengan kerugian Rp88.200.000.
Berikutnya gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman dengan nilai total kerugian Rp684.100.000, serta taksiran tinggi fiktif sebanyak 11 pinjaman dengan kerugian Rp118.660.000
"Perbuatan E telah merugikan negara sebesar Rp1.902.394.720, tetapi telah dikembalikan senilai Rp467.865.000," jelas Dimas.
"Seandainya hasil penyidikan lanjutan menemukan keterlibatan pihak lain, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa," tegasnya.
E dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
What's Your Reaction?