Perbuatan Tak Berperikemanusiaan, Pelaku Pembunuhan Bayi di HST Dihukum Penjara 14 Tahun
Terdakwa kasus pembunuhan bayi berusia 7 hari di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), dijatuhi vonis 14 tahun penjara.
KABARKALSEL.COM, BARABAI - Terdakwa kasus pembunuhan bayi berusia 7 hari di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), dijatuhi vonis 14 tahun penjara.
Vonis untuk terdakwa Hidayat Aminulah (38) itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kamis (02/04/2026).
“Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa,” papar Enggar Wicaksono selaku jetua majelis hakim ketika membacakan amar putusan dikutip dari Antara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Hidayat lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun penjara. Dalam pertimbangan hakim, tindakan terdakwa sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.
“Terdakwa membanting korban berkali-kali ke lantai dan sempat membentur dinding, sehingga menyebabkan kepala korban pecah dan meninggal dunia,” jelas Enggar.
Hakim juga menilai perbuatan tersebut mengusik rasa kemanusiaan, terlebih dilakukan terhadap bayi yang baru berusia 7 hari. Pun terdakwa tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Berita Terkait: Bayi Berusia Seminggu Tewas Dibanting Pria Mabuk di Gambah HST
Atas putusan hakim, JPU dan terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir, "Kami masih pikir-pikir dulu," sahut Hafiz Kendratama selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HST.
Diketahui peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita, Senin (22/09/2025). Terdakwa yang dalam kondisi mabuk, menganiaya korban hingga tewas di rumah sang nenek buyut.
Adapun sebelum kejadian, korban yang merupakan anak ZA (25) dititipkan sementara kepada sang nenek buyut berinisial FD (60). Tidak lama kemudian, terdakwa memaksa masuk ke rumah.
Upaya penyelamatan dari nenek buyut korban sempat dihalangi oleh terdakwa dengan kekerasan, sehingga situasi semakin mencekam.
Jeritan nenek buyut korban membuat warga berdatangan dan berhasil mengamankan terdakwa. Selanjutnya Hidayat diamankan Unit Sat Sabhara dan SPKT Polres HST yang tiba di lokasi kejadian.