Kejari Batola Geledah dan Sita Aset Tersangka NZ, Sasar Rumah hingga Peternakan Ayam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) melakukan penggeledahan, penyegelan dan penyitaan aset milik tersangka NZ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di PDAM.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) melakukan penggeledahan, penyegelan dan penyitaan aset milik tersangka NZ di Kecamatan Marabahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di PDAM.
Berlangsung sejak pukul 11.00 Wita, Rabu (09/09/2026l, kegiatan dilakukan tim gabungan Seksi Pidana Khusus dan Intelijen Batola, serta dikawal sejumlah personel TNIĀ
Total delapan titik yang disambangi tim gabungan. Mulai dari rumah hunian, gudang, kolam renang, kafe dan peternakan ayam di Desa Baliuk, serta rumah singgah di Desa Penghulu.
Berita Terkait:
Komisi III DPR RI Soroti Kasus Korupsi PDAM hingga Integritas Kejari Batola
Publik Dukung Kejari Batola Lewat Papan Bunga, Minta Dugaan Korupsi di PDAM Diusut Tuntas
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kejari Batola menyegel rumah singgah, farm house, kolam renang dan peternakan ayam.
Kemudian sejumlah properti seperti 3 mobil, 2 sepeda, 4 sepeda motor, 2 senapan angin, dan seperangkat sound system yang diduga berkaitan dengan NZ juga diamankan.
"Selain titik yang sudah ditentukan, kami juga mendapatkan titik baru di bekas sekolah madrasah di Baliuk. Selanjutnya kami langsung mengajukan surat perintah penggeledahan," beber Kajari Batola Andrianto Budi Santoso, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Prayogi Saputra.
Proses penyegelan kolam renang yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di PDAM Batola. Foto: Kabar Kalsel
NZ merupakan salah seorang dari empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di PDAM Batola bersama DJ, SMD dan SDN.
NZ diketahui menjabat Kabag Administrasi dan Keuangan, DJ merupakan staf Administrasi dan Keuangan, SMD adalah direktur periode 2016 hingga 2020, sedangkan SDN menjabat Kepala Sub Bagian Umum.
Keempat tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin sejak, Jumat (26/06/2026), guna proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait:
Kasus Korupsi Terbongkar, Warga Ulu Benteng Pertanyakan Pemerataan Layanan PDAM Batola
Modus Korupsi PDAM Batola Terungkap, Uang Tagihan Air Diduga Masuk Rekening Pribadi
"Adapun terkait proses penyidikan, kami sudah memeriksa puluhan saksi. Kami juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," jelas Prayogi.
"Sementara terkait kerugian negara, kami intensif berhubungan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami juga memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.



