Baru Saja Dilantik, Sekdakab Batola Diminta Dinonaktifkan Sementara
Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Barito Kuala (Batola), Senin (14/09/2026) kemarin, ternyata berbuntut panjang.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Barito Kuala (Batola), Senin (14/09/2026) kemarin, ternyata berbuntut panjang.
LBH Sahabat Pemuda Adil mempertanyakan pelantikan tersebut, karena pejabat terkait diduga terseret perkara pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
Terlebih laporan pengaduan yang telah dilayangkan kepada Bupati, Ketua DPRD dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola tertanggal 4 Agustus 2026 dengan Nomor Surat: 01/KH-SPA/VII1/2026, tidak kunjung dijawab.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, dijelaskan bahwa teradu diduga telah menjalin hubungan tidak patut dengan istri pengadu sejak 2019 dan terbongkar sekitar Mei 2026.
Pengaduan juga didukung beberapa alat bukti seperti bukti percakapan elektronik atau tangkapan layar pesan, dokumentasi foto dan/atau video, rekaman suara, surat laporan hasil pemeriksaan psikologis, keterangan saksi-saksi dan dokumen pendukung lain.
Lantas sebagai tindak lanjut, LBH Sahabat Pemuda Adil yang diwakili Widha Amalia Agista dan Abdul Latif kembali mengantar surat permintaan klarifikasi kepada Bupati, Ketua DPRD dan BKPP Batola, Selasa (15/09/2026).
"Pengadu sangat keberatan atas pelantikan teradu sebagai sekretaris daerah sebelum adanya penyelesaian dan kejelasan status pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN dan kode etik," ungkap Widha.
"Kami menilai pelantikan itu berpotensi menimbulkan persoalan terhadap asas keadilan, kepastian hukum dan transparansi, sekaligus mempertanyakan aspek meritokrasi dan integritas birokrasi di lingkungan Pemkab Batola," tegasnya.
Berita Terkait:
Oknum Pejabat Tinggi Dilaporkan atas Dugaan Hubungan Tak Patut, Bupati Batola Diminta Bertindak
Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan, LBH Sahabat Pemuda Adil meminta Bupati Batola selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menonaktifkan sementara pejabat bersangkutan dari jabatan.
"Penonaktifan berlaku sampai proses pemeriksaan disiplin dan kode etik memiliki keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau rekomendasi resmi dari tim pemeriksa," beber Widha.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN dan kode etik, kami memohon kepada Bupati Batola menjatuhkan hukuman disiplin berat demi menjaga wibawa dan integritas birokrasi pemerintah," imbuhnya.
Hukuman tersebut berupa pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan birokrasi/pencopotan permanen dari jabatan Sekdakab Batola.
"Juga menjatuhkan sanksi administratif berat lain sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990," jelas Widha.
Selain persoalan pelantikan, LBH Sahabat Pemuda Adil meminta Bupati Batola memberikan jawaban tertulis mengenai perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Sedikitnya tiga hal yang diminta untuk diklarifikasi. Mulai dari status registrasi dan tindak lanjut laporan pengaduan, jadwal pemeriksaan atau pemanggilan terhadap pengadu, saksi-saksi dan teradu, serta pihak yang ditunjuk sebagai tim pemeriksa.
"Kami juga mengajukan rapat dengar pendapat bersama DPRD Batola. Diharapkan para pihak dapat hadir, karena kami pun akan menunjukkan bukti-bukti," tutup Widha.

