Polda Kalsel Bongkar Praktik Ilegal Distribusi BBM dan LPG Subsidi Senilai Rp12,4 Miliar
Sebanyak Rp12,4 miliar uang kerugian negara diungkap Polda Kalimantan Selatan dari kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Sebanyak Rp12,4 miliar uang kerugian negara diungkap Polda Kalimantan Selatan dari kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
Jumlah kerugian tersebut dihitung dari jumlah barang bukti yang disita selama 29 hari pelaksanaan operasi pemberantasan praktik ilegal distribusi energi.
"Terhitung mulai 6 April hingga 4 Mei 2026, juga diamankan 33 tersangka dari 28 tempat kejadian perkara oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama 13 Polres yang tergabung dalam satuan tugas khusus," papar Kapolda Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam press release, Senin (04/05/2026).
Adapun barang bukti yang disita berupa 9.484,9 liter Pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas isi 3 kilogram, 488 tabung gas kosong ukuran 3 kilogram, dan 2.213 tabung gas portable.
Kemudian 277 jeriken berbagai ukuran, 1 tandon ukuran 1.000 liter, 4 unit kendaraan roda enam, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga dan 12 unit kendaraan roda dua.
"Modus operandi pelaku BBM ilegal dengan melakukan pelangsiran di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal," jelas Yudha.
Sedangkan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi terkait dengan pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Juga ditemukan modus baru dengan memindahkan isi gas subsidi ke kaleng gas portable yang diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin.
"Dari 1 tabung isi 3 kilogram dapat menghasilkan 10 kaleng gas portable dengan harga jual per kaleng mencapai Rp15 ribu. Bahkan gas portable ini juga dijual via online," beber Yudha.
Adapun pengungkapan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Polda Kalsel juga berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, Patra Niaga, hingga masyarakat.
"Kami membuka hotline pengaduan. Pun jika terdapat oknum anggota Polri yang terlibat, pasti ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Yudha.
Sementara Direktur Reskrimsus Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menjelaskan pasal yang diterapkan terhadap para tersangka.
"Dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," beber Gafur.
Tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Wicaksono Ardi Nugraha selaku Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga (PPN) Area Banjarmasin mengapresiasi langkah penegakan hukum Polda Kalsel.
"Pertamina sendiri terus memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sudah dikeluarkan 5 atau 6 surat sanksi pembinaan kepada SPBU," beber Wicaksono dikutip dari Antara.
"Kalau melakukan pelanggaran berat, suplai akan dihentikan selama 14 hingga 30 hari. Adapun SPBU yang disanksi tersebar di beberapa daerah, di antaranya di Tanah Bumbu dan Barito Kuala," imbuhnya.
Hasil investigasi Pertamina, terindikasi kuat pelaku pelangsiran BBM bersubsidi bekerja sama dengan oknum operator SPBU. Hal ini terkait modus pembelian BBM menggunakan jeriken untuk petani dan nelayan, tapi tanpa disertai surat rekomendasi dinas terkait.
"Pembelian BBM bersubsidi oleh petani di wilayah tertentu diperbolehkan menggunakan jeriken, selama memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait dan diperuntukkan alat pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektare," beber Wicaksono.
"Kemudian pembelian BBM subsidi oleh nelayan ditata dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 yang ditujukan untuk kebutuhan alat mesin nelayan dengan kapal maksimal 30 GT," tutupnya.



