Kasus Penggelapan di Kotego Batola Memanas, Empat Terdakwa Bantah Dakwaan

Persidangan kasus dugaan penggelapan uang di Cafe Kotego Marabahan, Barito Kuala (Batola), dipastikan tidak selesai dengan proses singkat.

Apr 6, 2026 - 21:01
Apr 6, 2026 - 21:07
Kasus Penggelapan di Kotego Batola Memanas, Empat Terdakwa Bantah Dakwaan
Keempat terdakwa kasus dugaan penggelapan uang di Cafe Kotego dalam sidang kedua di PN Marabahan, Senin (06/04/2026). Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Persidangan kasus dugaan penggelapan uang di Cafe Kotego Marabahan, Barito Kuala (Batola), dipastikan tidak selesai dengan proses singkat. 

Empat terdakwa masing-masing SR, PA, YH dan AJ dipastikan harus melanjutkan persidangan, setelah upaya perdamaian ditolak pemilik kafe sekaligus korban Melly Susanti.

Penolakan dinyatakan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan dengan Yudita Trisnanda selaku hakim ketua, Senin (06/04/2026).

Sementara keempat terdakwa juga menolak opsi pengakuan bersalah, sekaligus memutuskan melakukan perlawanan dalam sidang berikutnya.

Diketahui dalam Pasal 205 Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) untuk perkara tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. 

Terdakwa yang mengakui dakwaan dengan sukarela dalam persidangan, selanjutnya dapat menempuh sidang cepat (acara pemeriksaan singkat). 

"Klien kami tidak mengakui dakwaan, karena berbeda dengan fakta yang terjadi. Demikian pula tuduhan mengambil uang sebesar Rp400 sampai Rp500 ribu per hari," tegas Nita Rosita yang menjadi pengacara terdakwa seusai persidangan.

"Di sisi lain, kami menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masih kabur. Sementara bukti-bukti yang dimuat, sebenarnya tidak layak masuk persidangan,” tegasnya.

Adapun korban juga memiliki alasan tidak memaafkan, karena merasa sudah membuka upaya perdamaian, sebelum kasus dugaan penggelapan tersebut dibawa ke ranah hukum di pertengahan 2024.

"Terdakwa juga tidak berinisiatif untuk berdamai, sebelum kasus tersebut dilaporkan," sahut Henny Puspitawati selaku pengaracara korban.

"Kemudian ketika hakim menawarkan pengakuan bersalah, para terdakwa juga tidak menggunakan hak. Tentunya kami akan mengikuti saja proses persidangan dan berharap mendapatkan keadilan," tambahnya.

Korban sendiri mengeklaim nilai kerugian yang dirasakan bisa mendekati Rp1 miliar, bukan sekitar Rp300 juta, seandainya seluruh data berhasil ditemukan.

"Sebenarnya korban berharap pengakuan bersalah dari terdakwa. Bagaimanapun korban masih memiliki hati nurani, karena pengakuan akan meringankan posisi para terdakwa dan mempercepat proses persidangan," tutup Henny.

Mengutip dokumen dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Marabahan, kasus tersebut bermula Maret 2024 ketika korban menemukan kejanggalan terhadap pembatalan beberapa transaksi di Cafe Kotego. 

Setelah dikonfirmasi kepada para terdakwa yang bertugas sebagai kasir, korban tidak memperoleh jawaban logis. Akhirnya korban menghapus otoritas para terdakwa agar tidak dapat melakukan pembatalan transaksi pelanggan yang masuk ke aplikasi Griyo Pos.

Selanjutnya korban merekap hasil penjualan produk makanan sejak Januari 2022 sampai Juli 2024. Lantas ditemukan selisih antara jumlah uang yang seharusnya masuk dengan penjualan di aplikasi.

Disebutkan bahwa PA lebih dulu melakukan pembatalan pesanan, lalu memberikan sejumlah uang kepada SR, YH dan AJ. Berikutnya SR, YH dan AJ mengikuti perbuatan PA untuk membatalkan pesanan maupun penjualan tanpa struk, sebelum akhirnya berkerja sama agar memperoleh keuntungan.

Masih dari sumber yang sama, SR sudah bekerja sejak April 2021. Dari semula di bagian dapur, kemudian dipercaya menjadi kasir dan barista setelah 3 bulan bekerja sampai Juli 2024.

Sementara PA sudah bekerja sebagai kasir di Cafe Kotego sejak 2021 sampai November 2024. Kemudian YH menjadi kasir sejak Maret 2022 sampai September 2024. Adapun AJ bekerja sejak November 2022 sampai Juli 2024.