SPT Tahunan di Kalselteng Menurun, DJP Beri Relaksasi Sanksi Hingga 30 April 2026

Progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengalami penurunan di awal 2026.

Maret 28, 2026 - 17:21
Maret 28, 2026 - 17:21
SPT Tahunan di Kalselteng Menurun, DJP Beri Relaksasi Sanksi Hingga 30 April 2026
Petugas Kanwil DJP memberikan asistensi dan pendampingan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan. Foto: Kanwil DJP Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengalami penurunan di awal 2026. 

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh momen libur panjang yang bertepatan dengan Nyepi dan Idulfitri, sehingga berdampak kepada tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng mencatat hingga Maret 2026, jumlah SPT tahunan yang telah dilaporkan mencapai 304.959 SPT. Angka ini mengalami kontraksi sebesar 14,26 persen dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya.

“Penurunan pelaporan SPT tahunan antara lain dipengaruhi masa pelaporan yang bertepatan libur panjang cuti bersama Nyepi dan Idulfitri,” papar Kabid Penyuluhan Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kalselteng, Moch Luqman Hakim, dikutip dari Antara, Sabtu (28//06/2026).

Sementara pelaporan SPT tahunan orang pribadi tercatat sebanyak 298.111 SPT atau turun 13,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sedangkan SPT tahunan badan tercatat sebanyak 6.848 SPT, juga mengalami penurunan lebih signifikan sebesar 32,44 persen.

Pun sebagian besar unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng menunjukkan tren penurunan, khususnya dari wajib pajak orang pribadi. 

"Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama, sekaligus peluang untuk meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan persuasif dan pelayanan optimal," beber Luqman.

"Terlebih pemerintah telah memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT hingga 30 April 2026," tambahnya.

Dipastikan seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan asistensi dan pendampingan, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.

"Kami mengharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah," tutup Luqman.