Baru Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Hanya dalam hitungan pekan, Hery Susanto mengalami dua peristiwa penting dalam hidup. Diawali dengan pelantikan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, lalu ditangkap Kejaksaan Agung.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Hanya dalam hitungan pekan, Hery Susanto mengalami dua peristiwa penting dalam hidup. Diawali dengan pelantikan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, lalu ditangkap Kejaksaan Agung.
Hery Susanto dilantik menjadi Ketua Ombudsman RI di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/04/2026), untuk menggantikan posisi Mokhammad Najih.
Namun sepekan kemudian, Hery ditangkap Kejaksaan Agung, ketika sedang berada di rumah. Setelah menjalani pemeriksaan, Hery ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel dalam rentang 2013 hingga 2025.
Hery yang telah mengabdi sebagai anggota Ombudsman RI sejak 2021, diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang.
Ironisnya nuansa kegembiraan pelantikan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman masih terasa, ketika yang bersangkutan telah digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dikutip dari Liputan6, masih berjejer karangan bunga berisi ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Hery Susanto di halaman depan Gedung Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tak hanya bagian depan, karangan bunga tampak memenuhi samping kanan dan kiri gedung. Karangan bunga ini datang dari berbagai pihak, mulai dari pejabat negara, organisasi masyarakat, dan sejumlah perusahaan.
Hery sendiri diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Adapun PT TSHI bergerak di bidang pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
“Kurang lebih uang yang sudah diserahkan dari LKM adalah sejumlah Rp1,5 miliar,” papar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari Antara.
Uang diberikan kepada Hery untuk membantu PT TSHI yang tengah mengalami persoalan dalam perhitungan kewajiban Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasus bermula ketika PT TSHI mengalami persoalan dalam perhitungan PNBP yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lantas PT TSHI mencari jalan keluar dengan meminta bantuan Hery Susanto. Selanjutnya Hery mewakili Ombudsman memberikan surat rekomendasi kepada Kemenhut agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Alumni ULM
Hery Susanto yang diketahui lahir 9 April 1975 di Cirebon, Jawa Barat. Dikutip dari siniar Ombudsman RI, Hery adalah lulusan S1 Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Program Studi Budidaya Perairan-Akuakultur di Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Seusai lulus dari ULM, Hery menempuh pendidikan magister Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia (UI). Sementara pendidikan doktoral diperoleh di Universitas Negeri Jakarta dan lulus 2024.
Hery yang juga dikenal sebagai aktivis reformasi 1998, memiliki pengalaman panjang dalam bidang kebijakan publik dan advokasi.
Beberapa posisi strategis yang pernah dijabat antara lain Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX sejak 2014 hingga 2019, Direktur Eksekutif Komunal 2004 hingga 2014, dan Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS 2016 hingga 2021.
Kemudian Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) periode 2017–2022.
Selama menjabat sebagai Ombudsman RI, Hery diklaim aktif menyuarakan penguatan kelembagaan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Ombudsman.
Hery juga mendorong peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik dan memperkuat kolaborasi multipihak melalui pendekatan heptahelix untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.



