Mulai 1 April 2026, Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi

Mulai 1 April 2026, pemerintah akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Maret 31, 2026 - 23:59
Apr 1, 2026 - 00:00
Mulai 1 April 2026, Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi
Seorang pengendara motor mengatre BBM jenis Pertalite di SPBU. Foto: Pertamina Patra Niaga

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Mulai 1 April 2026, pemerintah akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pembatasan tersebut berlaku untuk BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite dengan ketentuan maksimal 50 liter per kendaraan. 

Adapun pembelian diharuskan dilakukan menggunakan barcode MyPertamina untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi.

“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” papar Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Selasa (31/03/2026).

Meski begitu, pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan umum. 

"Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak kalau mengisi mobil sebanyak 50 liter per hari," sahut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam kesempatan yang sama.

“Kami mengajak kepada semua masyarakat bahwa dalam kondisi seperti sekarang pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan cara melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak,” tambahnya.

Di sisi lain, penyesuaian harga untuk BBM bersubsidi tidak dilakukan atau masih memakai harga sekarang. Adapun non subsidi, sedang dalam pembahasan.

"Sekali lagi kami meminta masyarakat agar melakukan pembelian dengan wajar dan bijak. Terlebih cadangan BBM maupun LPG masih di atas standar minimal nasional," tegas Bahlil.

Aturan tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang sebelumnya beredar dengan Nomor bernomor No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Ditetapkan 30 Maret 2026, pembelian solar mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Demikian pula mobil angkutan pelayanan umum.

Sedangkan solar mobil angkutan umum dibatasi maksimal 80 liter per hari. Adapun mobil angkutan umum roda 6 dibatasi maksimal 200 liter per hari.

Sementara khusus Pertalite, mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Hal serupa juga berlaku untuk mobil pelayanan umum.