Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Dugaan Penggelapan di Cafe Kotego Batola Lanjut ke Pembuktian
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang di Cafe Kotego, Barito Kuala (Batola), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (27/04/2026).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang di Cafe Kotego, Barito Kuala (Batola), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (27/04/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Yudita Trisnanda memutuskan menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh empat terdakwa melalui kuasa hukum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan terdakwa Sifa Rahayu (SR), Putri Agustina (PA), Yohana (YH), dan A Juhdi (AJ) tidak dapat diterima.
“Menolak perlawanan dari advokat para terdakwa. Selanjutnya memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrh,” papar Yudita ketika membacakan putusan sela.
Seiring penolakan eksepsi tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dari penuntut umum. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung, Senin (04/05/2026).
Berita Terkait:
Kasus Penggelapan di Kotego Batola Memanas, Empat Terdakwa Bantah Dakwaan
Klaim Dakwaan Cacat, Advokat Terdakwa Kasus Cafe Kotego Batola Optimistis Eksepsi Diterima
Direncanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menghadirkan enam saksi yang memberatkan. Sementara kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan dua saksi yang meringankan.
Sementara menanggapi putusan sela, Nita Rosita selalu advokat keempat terdakwa menegaskan akan tetap berjuang maksimal dalam pemeriksaan pokok.
“Sebagaimana diketahui hakim menolak eksepsi kami dengan alasan dianggap telah memasuki pokok perkara. Namun kami akan berjuang dalam pemeriksaan pokok, terutama terkait pembuktian yang sedari awal sudah kami anggap cacat,” ungkap Nita seusai persidangan.
"Penyebabnya penghitungan kerugian tidak masuk dakwaan. Kerugian hanya berupa kisaran dan tidak dihitung melalui audit internal maupun eksternal yang dimasukkan ke dakwaan,” tegasnya.



