Polda Kalsel Gerebek Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Banjar

Nov 18, 2024 - 19:05 Wita
Nov 19, 2024 - 03:06
Polda Kalsel Gerebek Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Banjar
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar ketika berada di lokasi penimbunan limbah medis, Senin (18/11/2024). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis ilegal di lingkungan pemukiman warga di Jalan Tatah Cina, Kompleks Pesona Modern 2, Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar.

Pengungkapan kasus tersebut juga menyeret tiga orang untuk dimintai keterangan. Diketahui limbah medis itu sudah berlangsung lebih dari sebulan, serta berasal dari rumah sakit di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Ketika ditemukan polisi, sampah medis yang ditimbun tanah dengan kedalaman tidak lebih dari 0,5 meter. Polisi juga menemukan ratusan dus berisi sampah medis yang belum sempat ditimbun pelaku. 

Di antaranya berisi toples bekas pengecekan urine, alat suntik lengkap dengan jarum, kantong darah, masker medis hingga aneka botol kaca bekas sodium.

"Oleh karena penimbunan limbah medis tidak di tempat seharusnya, sehingga dilakukan penegakan hukum," papar Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).

Terduga pelaku dari PT HGB diduga bekerja sama dengan pihak rumah sakit dalam pengelolaan limbah medis.

Berdasarkan kontrak kerja yang ditemukan petugas, seharusnya limbah medis dikirim ke Tangerang, Banten, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

"Semua masih didalami penyidik, termasuk keterlibatan oknum rumah sakit," tambah Kapolda yang didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Gafur Aditya Siregar dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan.

Sementara Kasi Pengolahan Sampah, Limbah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Lalu Erwin Suprayanto, mengapresiasi langkah cepat Polda Kalsel dalam menindak pembuangan limbah medis berbahaya itu.

"Sampah medis ini termasuk limbah B3 yang tidak boleh sembarangan dibuang, Kalau sampai mencemari tanah dan air, tentu berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," jelas Erwin.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow