PPN Naik 12 Persen Picu Penambahan Orang Miskin Baru

Rencana kenaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025, mengkhawatirkan banyak pihak.

Maret 13, 2024 - 23:52 Wita
Maret 13, 2024 - 23:52
PPN Naik 12 Persen Picu Penambahan Orang Miskin Baru
Pemerintah memastikan PPN naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Rencana kenaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025, mengkhawatirkan banyak pihak.

Kenaikan PPN itu sendiri sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid tersebut, lembaga eksekutif dan legislatif menetapkan PPN naik menjadi 11 persen mulai 2022, lalu bertambah hingga 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut bakal tetap diberlakukan, meski presiden berganti. Inilah yang membuat para ekonom mengkhawatirkan kondisi kedepan.

"Kebijakan tersebut akan membebani masyarakat, terutama kelas menengah. Penyebabnya kenaikan tarif PPN bisa lebih tinggi dari upah," papar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, dikuti dari CNN, Rabu (13/3).  

"Sekarang mencari kerja sulit, persaingan semakin ketat, kenaikan upah minimum juga tidak banyak. Namun dengan kenaikan PNN, pemerintah menahan daya beli dan mengurangi konsumsi rumah tangga," imbuhnya.

Akibatnya kelas menengah tidak hanya harus mengurangi belanja, tetapi juga terpaksa menggunakan tabungan karena harga barang akan semakin mahal.

"Kalau sudah tidak memiliki tabungan, tapi tetap harus membeli barang, dikhawatirkan kelas menengah akan turun menjadi orang miskin baru atau di bawah garis kemiskinan," tukas Bhima.

PPN adalah pajak pertambahan nilai atau biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. 

Meski subjek PPN adalah perusahaan, tarif tersebut dipungut kepada konsumen. Dengan demikian, perusahaan hanya sebagai pemungut pajak perantara konsumen dan pemerintah.

Makanya pengamat pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA), Fajry Akbar, memperkirakan kenaikan tarif PPN berefek positif terhadap penerimaan pajak, khususnya PPN.

Bahkan diprediksi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN akan menyumbang lebih dari Rp80 triliun ke kas negara. 

Faktanya hingga akhir Maret 2023, pemerintah telah mengantongi Rp80,08 triliun seusai menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen sejak April 2022.

"Kemungkinan pendapatan akan lebih besar. Namun kenaikan PPN juga berdampak terhadap kenaikan harga atau inflasi," jelas Fajri seperti dilansir Kontan.

Adapun analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny Sasmita, menambahkan keberhasilan kebijakan menaikkan tarif PPN akan bergantung kepada penggunaan anggaran yang didapat.

"Seandainya dana kenaikan PPN digunakan untuk belanja sosial yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat atau belanja sosial untuk mengurangi ketimpangan, saya kira akan sangat tepat," tutupnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow