PT ABS dan KUD Jaya Utama Absen, Persoalan Petani Sawit Kolam Kanan Batola Masih Buntu

Upaya DPRD Barito Kuala (Batola) untuk membantu memecahkan persoalan petani sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, masih menemui jalan buntu.

Oct 1, 2025 - 23:16
Oct 1, 2025 - 23:20
PT ABS dan KUD Jaya Utama Absen, Persoalan Petani Sawit Kolam Kanan Batola Masih Buntu
Pertemuan kedua petani sawit Desa Kolam Kanan dan kuasa hukum dengan komisi gabungan DPRD Barito Kuala, Rabu (01/10/2025). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Upaya DPRD Barito Kuala (Batola) untuk membantu memecahkan persoalan petani sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, masih menemui jalan buntu.

Penyebabnya PT Agri Bumi Sentosa (ABS) dan KUD Jaya Utama sebagai pihak terkait, tidak berhadir dalam rapat gabungan komisi DPRD Batola, Rabu (01/10/2025) sore.

Padahal warga yang diwakili Fitra Agustinus sebagai kuasa hukum, sudah dua kali mengadukan persoalan mereka kepada para wakil rakyat di Bumi Selidah. Diketahui pertemuan pertama dilakukan, Rabu (17/09/2025) lalu.

Di sisi lain, para anggota DPRD Batola juga telah siap mendengarkan klarifikasi dari PT ABS maupun KUD Jaya Utama, termasuk instansi terkait seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Batola.

Adapun pertemuan dipimpin Ketua Komisi I Hj Arfah, serta dihadiri sejumlah anggota komisi lain seperti Junaidin, Nanang Kaderi, Bachtiar Effendi, Hendri Dyah Estiningrum, dan Suparman

"Kami sebenarnya sudah senang, karena DPRD Batola mengagendakan pertemuan kedua. Namun karena miskomunikasi, PT ABS dan KUD Jaya tidak hadir. Akhirnya rapat pun tidak maksimal," ungkap Fitra.

"Untungnya masih terdapat hal positif yang bisa dipetik. Setidaknya instansi terkait lebih memahami materi dari kami yang telah diajukan kepada DPRD Batola," imbuhnya.

Dijelaskan bahwa sejumlah petani sawit di Kolam Kanan belum bisa memanen di kebun sendiri, karena dilarang oleh perusahaan. Justru setelah melarang warga, perusahaan mempersilakan pihak lain untuk memanen.

Selain persoalan panen, masyarakat juga mempersoalkan dokumen kepemilikan lahan atau sertipikat yang sebelumnya menjadi jaminan pinjaman di bank, sampai sekarang belum dikembalikan KUD Jaya Utama. 

Oleh karena masa utang sudah lunas, mereka lantas melakukan penelusuran hingga ke BNI Pusat di Jakarta. Ternyata diperoleh fakta bahwa sertipikat mereka tidak pernah menjadi jaminan di BNI. 

"Melalui DPRD Batola, kami berharap dapat melakukan panen sawit di lahan sendiri. Kemudian dokumen kepemilikan lahan yang pernah diambil KUD Jaya Utama segera dikembalikan," tegas Fitra.

"Selanjutnya kami juga meminta pertanggungjawaban dan transparansi KUD Jaya Utama, terkait Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tidak layak," sambungnya.

Menyikapi situasi yang berkembang, DPRD Batola pun langsung mengagendakan pertemuan berikutnya. Dalam pengumuman yang dirilis Sekretariat DPRD Batola, pertemuan ketiga akan digelar, Kamis (02/10/2025).

Selain PT ABS dan KUD Jaya Utama, juga diundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Polres Batola, Kejari Batola, Kantor Pertanahan Batola, BNI Cabang Marabahan, dan BUMDes Kolam Kanan.

"Kami memang harus memanggil kembali pihak-pihak terkait. Kalau tidak semuanya hadir, persoalan yang dihadapi masyarakat di Kolam Kanan tidak akan selesai," beber Junaidin.