Satpolairud Banjarmasin Bongkar Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Bersubsidi

Penyalahgunaan ribuan liter BBM bersubsidi jenis pertalite, berhasil dibongkar Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin.

Oct 16, 2024 - 21:28 Wita
Oct 17, 2024 - 02:28
Satpolairud Banjarmasin Bongkar Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Bersubsidi
Dugaan penyalahgunaan ribuan liter BBM bersubsidi jenis pertalite, berhasil dibongkar Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Dugaan penyalahgunaan ribuan liter BBM bersubsidi jenis pertalite, berhasil dibongkar Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin.

Terduga pelaku yang masing-masing berinisial MS (46) dan JR (27), juga berhasil ditangkap, Senin (14/10) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Kedua pelaku ditangkap di Sungai Pelambuan Jalan Ir PHM Noor Gang Perjuangan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat," jelas Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Polairud AKP Dading Kalbu Adie, dikutip dari Antara, Rabu (16/10).

Selain menangkap terduga pelaku, juga disita barang bukti hasil kejahatan berupa pertalite dengan total 2.035 liter di tempat kejadian perkara.

MS merupakan warga sekitar lokasi penangkapan. Sedanglkan JR tercatat tinggal di Jalan Dahlia, Kompleks Kebun Sayur, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang niaga Pertalite tanpa izin. Selanjutnya laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan," beber Dading.

Adapun MS diduga sebagai pemilik ribuan liter pertalite tersebut. Sedangkan JR bertugas sebagai pengantar.

"Semua barang bukti ditemukan di depan rumah warga dan di dalam speedboat yang tertambat di pinggir sungai atau tidak jauh dari rumah MS," ungkap Dading.
 
Dari ribuan liter pertalite yang disalahgunakan, 200 liter di antaranya disimpan dalam tiga drum berkapasitas 200 liter.

Kemudian di dalam speedboat, pertalite disimpan dalam 25 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter penuh. Juga dalam 28 jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter.

"Dari total keseluruhan barang bukti BBM subsidi Pertalite yang ditemukan di TKP semua sebanyak 2.035 liter," ujar Dading mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow