Tak Bayar Denda, Kejari Eksekusi Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong

Tak sanggup bayar denda atas perkara limbah B3 tanpa pengelolaan, Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung, Mastur Kurniawan, dieksekusi Kejaksaan Negeri Tabalong, Selasa (24/9).

Sep 26, 2024 - 17:03 Wita
Sep 29, 2024 - 23:30
Tak Bayar Denda, Kejari Eksekusi Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong
RSUD H Badaruddin Kasim di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Maburai, Kecamatan Murung Pudak. Foto: Maps

KABARKALSEL.COM, TANJUNG - Tak sanggup bayar denda atas perkara limbah B3 tanpa pengelolaan, Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung, Mastur Kurniawan, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Selasa (24/9).

Mastur ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (24/9), dan langsung dikirim ke Lapas Kelas IIB Tanjung.

"Dilakukan penahanan selama 1 bulan," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong, Muhammad Fadhil, dikutip dari Antara.

"Penyebabnya yang bersangkutan tidak sanggup bayar denda Rp1 miliar dari perkara limbah B3 di RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong," imbuhnya.

Dalam perkara pencemaran lingkungan itu, Mastur divonis 1 tahun percobaan hingga 19 April 2025, dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Tanjung dalam putusan yang dibacakan 2 April 2024.

Untuk hukuman pidana percobaan, Mastur tidak ditahan dan masih aktif sebagai Direktur RSUD H Badaruddin Kasim. Akan tetapi Mastur tidak sanggup membayar denda, hingga akhirnya harus dieksekusi.

Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Mastur Kurniawan sudah mendapat sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun oleh pemerintah setempat.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung, kasus yang melibatkan Mastur berawal dari penemuan 436 kemasan berisi carian acid dan 209 kemasan bicarbinonate.

Cairan sisa tidak dipakai atau limbah B3 dari kegiatan medis cuci darah itu ditemukan personel Sat Reskrim Polres Tabalong, 17 Juni 2023 lalu, di halaman RSUD H Badaruddin Kasim.

Belakangan diketahui Mastur juga tidak menunjuk petugas yang berkompeten dalam pengelolaan limbah tersebut sebagaimana ketentuan berlaku. 

Padahal RSUD H Badaruddin Kasim terdapat orang yang memiliki sertifikat/keahlian untuk melakukan pengelolaan limbah.

Di sisi lain, limbah B3 juga tidak disimpan ke dalam tempat khusus dan malah diletakan di area terbuka dalam lingkungan rumah sakit yang dikhawatirkan dapat membahayakan pasien, pengunjung maupun pegawai.

Atas pelanggaran tersebut, Mastur dijerat Pasal 103 jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Pasal 22 paragraf 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow