Terlibat Pelangsiran Biosolar, 3 Operator SPBU di Astambul Ditangkap Polda Kalsel
Sebanyak 3 operator SPBU 63.706.01 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 49, Kecamatan Astambul, Banjar, harus berurusan dengan polisi.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 3 operator SPBU 63.706.01 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 49, Kecamatan Astambul, Banjar, harus berurusan dengan polisi.
Mereka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, karena terlibat praktik pelangsiran biosolar.
"Mereka melayani penjualan biosolar ke pelangsir dengan harga Rp7.861 per liter," papar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar melalui Wadir AKBP Tri Hambodo, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/5).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penggerebekan sebuah gudang yang melakukan kegiatan bongkar muat BBM hasil pelangsiran.
Operasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 52 tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ricky Boy Sialagan, Minggu (12/5)
Polisi menemukan sejumlah dump truk dan mini bus yang mengalihkan BBM ke truk tangki bertuliskan PT Rajawali Sakti Borneo Perkasa (RSBP).
Dari pengakuan sejumlah orang yang diamankan di gudang tersebut, biosolar dibeli dari pelangsir seharga Rp9.500 per liter dan dijual kembali Rp11 ribu per liter.
Padahal biosolar termasuk BBM Pertamina yang disubsidi pemerintah dengan harga jual di SPBU sebesar Rp6.800 per liter.
Meski sudah mengamankan 11 orang untuk diperiksa, termasuk 3 operator SPBU Astambul, polisi belum menetapkan tersangka.
"Akan tetapi proses hukum sudah naik ke penyidikan, karena ditemukan perbuatan melawan hukum. Pun kami sudah punya gambaran tersangka," tegas Tri Hambodo.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman pidana yang dijatuhkan berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi komitmen kami guna mengamankan hak masyarakat agar memperoleh BBM dengan harga disubsidi pemerintah," tutup Tri.
What's Your Reaction?