Terlibat Pengadaan Lahan Fiktif, Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Resmi Tersangka

Terlibat korupsi pengadaan dan ganti rugi lahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu ditetapkan sebagai tersangka.

Jun 13, 2024 - 21:44 Wita
Jun 28, 2024 - 17:02
Terlibat Pengadaan Lahan Fiktif, Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Resmi Tersangka
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr Fadli merilis kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Terlibat korupsi pengadaan dan ganti rugi lahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berinisial HW tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.

"HW ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan 11 Juni 2024," jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/6).

Tersangka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Penyelidikan kasus dugaan korupsi itu dilakukan sejak akhir 2023. Kemudian naik ke tingkat penyidikan mulai 19 Januari 2024," tambah Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Fadli.

HW sendiri diduga melakukan pembelian lahan fiktif dengan proses penganggaran kurang jelas dalam tahun anggaran 2023. Adapun lahan digunakan untuk pembangunan kantor Kecamatan Simpang Empat seluas 5.000 meter persegi. 

Padahal lahan dimaksud sudah terbukti milik Pemkab Tanbu, tetapi dibeli kembali dengan memunculkan data Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) baru.

"Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp4.876.000.000," jelas Fadli mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita uang tunai Rp1.005.000.000 dari sejumlah pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa 32 saksi termasuk ahli dari agraria, auditor hingga ahli pidana.

"Kasus tersebut masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan tersangka baru, kalau ditemukan alat bukti yang cukup," tegas Fadli.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow