Upah Puluhan Juta Berujung Penjara Seumur Hidup
Abdul Wahid dan Arfainie hanya bisa tertunduk, ketika hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan membacakan putusan, Selasa (2/4).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Abdul Wahid dan Arfainie hanya bisa tertunduk, ketika hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan membacakan putusan, Selasa (2/4).
Kedua pria paruh baya itu divonis penjara seumur hidup, setelah terbukti sebagai kurir sabu seberat 11,5 kilogram.
Sebelumnya mereka ditangkap Polda Kalimantan Selatan ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya Simpang Empat Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), 20 Oktober 2023 lalu.
Menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi DA 1216 OA, mereka membawa 115 paket sabu dari Kalimantan Barat tujuan Kalsel. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Dalam pengungkapan kasus, Subdit 2 Ditresnarkoba berkolaborasi dengan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel guna melacak kedua terdakwa. Diduga kuat sabu ini dipasok dari Malaysia.
Selanjutnya sesuai locus delicti, proses persidangan dilakukan di PN Marabahan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.
Dalam persidangan yang digelar sejak 15 Februari 2024, diketahui ikhwal kedua terdakwa terjerumus dalam bisnis haram.
Semuanya berawal pertengahan Juli 2023, ketika Abdul Wahid bertemu seorang pria yang disebut-sebut bernama Rudi di depan Alfamart Kilometer 9 Banjarmasin.
Oleh Rudi yang belakangan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Wahid ditawari mengantar mobil dari Kalsel ke Kalbar dengan upah Rp30 juta.
Kesempatan itu pun tidak disiakan-siakan Wahid yang memang membutuhkan pekerjaan. Akhirnya mobil dibawa sampai Kalbar, lalu diminta diparkir tanpa dikunci di depan Alfamart.
Baca juga: Hakim PN Marabahan Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir Sabu 11,5 Kilogram
Adapun Wahid menginap di hotel, lalu ditelepon Rudi untuk membawa mobil tersebut kembali ke Banjarmasin, tepatnya di depan Alfamart Kilometer 9.
Berdasarkan pengakuan di persidangan, Wahid tidak mengetahui kalau mobil yang dibawa telah berisi sabu. Terdakwa baru mengetahui barang yang dibawa setelah perjalanan yang ketiga.
Makanya ketika tawaran serupa datang lagi di akhir Agustus 2023, Wahid kembali bersedia. Bedanya warga Banjarmasin itu mengajak Arfainie untuk menemani di jalan. Pun Arfainie bersedia, karena ditawari upah sebesar Rp10 juta oleh Wahid.
Beberapa bulan berselang, orderan serupa kembali datang. Bedanya upah yang diterima hanya Rp15 juta, sedangkan sisanya dibayarkan kemudian.
Diketahui Wahid dan Arfainie juga mengajak RH yang kemudian hanya ditetapkan sebagai saksi dalam persidangan.
Uang tersebut lantas dibagi dengan rincian Wahid mengambil Rp3 juta, Arfainie Rp10 juta dan RH mendapat Rp2 juta.
Kemudian 13 Oktober 2023, terdakwa menerima orderan keempat. Masih bersama RH, mereka tiba 17 Oktober 2023 di Tayan Kalimantan Barat, sekitar pukul 18.30 WIB.
Sama seperti sebelumnya, mobil diminta diparkir tanpa dikuci di depan Alfamart. Sedangkan kedua terdakwa dan saksi menginap di losmen.
Ketika sampai di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, mereka diminta memarkirkan mobil di simpang empat jalan hauling.
Mereka menunggu di dekat warung selama sektar 30 menit, sebelum Rudi meminta mereka melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin.
Namun sebelum sampai di Banjarmasin, aksi mereka terendus polisi dan akhirnya dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
What's Your Reaction?