Vonis Terdakwa Korupsi KUR di BRI Cabang Kotabaru, Selvie Terima Hukuman Berat
Vonis Dika Irawan dan Selvie Metty yang menjadi terdakwa kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Kotabaru, akhirnya resmi dijatuhkan, Rabu (01/10/2025)
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Vonis Dika Irawan dan Selvie Metty yang menjadi terdakwa kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Kotabaru, akhirnya resmi dijatuhkan, Rabu (01/10/2025)
Dalam sidang putusan yang digelar terpisah Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin dan dipimpin hakim ketua Fidiyawan Satriantoro, Dika dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 2 bulan penjara.
Pun eks Relationship Manager (RM) BRI Cabang Kotabaru itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp415 juta, subsider 2 tahun 10 bulan penjara.
Dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp9,2 miliar itu, Dika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Selvie dijatuhi hukuman lebih berat, karena divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Masih belum cukup, perempuan yang merupakan pihak eksternal ini juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar.
“Apabila uang pengganti tak dibayar hingga putusan memiliki hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Apabila tak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” papar Fidiyawan ketika membacakan amar putusan dikutip dari Antara.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Rahadian Noor selaku penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Mereka pun diberi waktu selama satu minggu setelah putusan dibacakan untuk mengambil sikap.
Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, meski putusan hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan.
Sebelumnya JPU menuntut Dika dengan 8 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Juga denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
JPU juga menuntut membayar uang pengganti Rp415.500.000. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda yang bersangkutan dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Lantas apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.
Sedangkan Selvie dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Selvie dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Andai uang pengganti tak mencukupi, terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.
Selain menjatuhkan vonis, hakim mengembalikan seluruh alat bukti yang berkaitan dengan Selvie kepada JPU. Hakim kemudian memerintahkan agar kembali dilakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab.
“Perintah hakim menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memproses. Mungkin internal BRI atau para debitur yang berjumlah 28 orang,” sahut Rahadian Noor.