Jelang Pendaftaran Pencalonan Pilkada 2024, Bawaslu Batola Soroti Ijazah Tidak Sah
Menjelang pendaftaran pencalonan Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) menyoroti sederet potensi kerawanan. Salah satunya berkaitan dengan ijazah calon.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Menjelang pendaftaran pencalonan Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) menyoroti sederet potensi kerawanan. Salah satunya berkaitan dengan ijazah calon.
Pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung dalam rentang 27 hingga 29 Agustus 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola.
Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Sementara di hari terakhir, pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 23:59 Wita.
Selanjutnya semua berkas pendaftaran akan diteliti sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan 22 September 2024.
Sementara syarat pendaftaran juga disesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Hal itu dipastikan dengan Keputusan KPU Batola Nomor 890 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 881 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik Dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai aturan baru, syarat minimal suara sah adalah 18.090 atau 10 persen dari 250 ribu jiwa penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap.
Baca juga:
DPR dan KPU Sepakati PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Putusan MK Dipatuhi, DPR Jamin Tidak Diam-diam Mengesahkan RUU Pilkada
Terkait proses yang akan berlangsung, Bawaslu Batola memastikan melakukan pengawasan optimal. Mereka juga membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan agar fokus kepada proses pendaftaran.
"Persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon harus diperhatikan, karena banyak potensi kerawanan," papar Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batola, Rizkia Fauziah, Minggu (25/8).
"Kami pun mengimbau masyarakat ikut memantau proses pendaftaran. Kemudian KPU harus menyosialisasikan perubahan aturan, terutama kepada parpol agar kelengkapan persyaratan sesuai aturan yang ditetapkan," tambahnya.
Kerawanan tersebut sudah berpotensi muncul dalam pemenuhan persyaratan pencalonan oleh partai politik. Salah satunya adalah parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan lebih dari satu pasangan.
Kemudian kerawanan terkait kepengurusan parpol dalam pengusulan persyaratan calon, parpol atau gabungan parpol yang menarik pengusulan pasangan calon, serta kekurangan dokumen persyaratan pencalonan dari parpol atau gabungan parpol.
Potensi kerawanan lain berkaitan dengan ketidaksesuaian dokumen persyaratan calon dengan aturan KPU, serta ijazah yang disampaikan sebagai salah satu dokumen persyaratan calon diduga tidak sah.
Baca juga:
Mitigasi Kerawanan Pilkada 2024, Polres Batola Gelar Simulasi Sispamkota
Hasil Pengawasan Coklit di Batola, Bawaslu Temukan Pantarlih Terindikasi Parpol
Adapun terkait persyaratan pencalonan, potensi kerawanan dapat dimunculkan usia yang lebih rendah dari 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati ketika mendaftar.
Selanjutnya calon masih berstatus kepala daerah, penjabat kepala daerah, anggota TNI, Polri, ASN atau kepala desa yang belum mengundurkan diri atau tidak memiliki keputusan pemberhentian.
Kerawanan berikutnya berhubungan dengan teknis pendaftaran. Mulai dari pendaftaran melewati batas waktu, KPU tidak memeriksa dokumen persyaratan sesuai prosedur, dan calon tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
Di sisi lain, besar kemungkinan pasangan calon di Pilkada Batola 2024 akan mendaftar dalam waktu bersamaan ke KPU.
Terkait kemungkinan itu, Polres Batola juga meminta partai pengusung pasangan calon untuk menyampaikan surat pemberitahuan terkait kegiatan deklarasi maupun pendaftaran pasangan calon demi menjaga keamanan dan ketertiban.
What's Your Reaction?