Putusan MK Dipatuhi, DPR Jamin Tidak Diam-diam Mengesahkan RUU Pilkada

Setelah digeruduk ratusan massa dari berbagai penjuru, DPR RI memastikan tidak lagi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Aug 22, 2024 - 23:52 Wita
Aug 23, 2024 - 11:16
Putusan MK Dipatuhi, DPR Jamin Tidak Diam-diam Mengesahkan RUU Pilkada
Momen pendemo merobohkan pagar DPR RI dalam demonstrasi mendukung keputusan MK tentang perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Foto: TVONe

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Setelah digeruduk ratusan massa dari berbagai penjuru, DPR RI memastikan tidak lagi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Penegasan diberikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah RUU tersebut batal disahkan dalam rapat paripurna lantaran gagal kuorum, Kamis (22/8).
 
"Sesuai aturan tata tertib, rapat paripurna hanya bisa digelar Selasa atau Kamis. Apabila akan melakukan  paripurna lagi, harus mengikuti tata tertib di DPR," papar Dasco dikutip dari Antara.

Dengan demikian, tidak akan dilakukan pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah dimulai 27 Agustus 2024.

Baca juga:

DPR Sepakat Syarat Baru Pencalonan Kepala Daerah Hanya Untuk Partai Nonparlemen

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Parpol Dapat Usung Calon Tanpa Kursi di DPRD

Lebih jauh lagi, syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, bakal berlaku di Pilkada 2024.
 
"Penyebabnya RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, sehingga yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," tegas Dasco.
 
"Walaupun begitu, RUU Pilkada berpotensi akan tetap dibahas setelah Pilkada 2024 selesai. Salah satunya gugatan parliament treshold dari Perludem yang perlu diakomodir," sambungnya.
 
RUU Pilkada menuai pro dan kontra, karena dinilai dibahas secara singkat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8). 

Baca juga:

Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK, Kaesang Terganjal Maju Pilgub

Respons Dua Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Akan Menyesuaikan PKPU

Terlebih pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan MK yang memutuskan mengubah beberapa syarat pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8). 
 
Tak pelak massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. 

Situasi unjuk rasa pun sempat memanas, karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.
 
Polri pun sebelumnya telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk pengamanan unjuk rasa di Gedung MK dan MPR/DPR RI. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow