DPR dan KPU Sepakati PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aug 25, 2024 - 17:57 Wita
Aug 25, 2024 - 17:58
DPR dan KPU Sepakati PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
RDP Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi KPU RI menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Minggu (25/8).

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," papar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, ketika memimpin RDP di Kompleks Parlemen.

Adapun rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Semua sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan PKPU Nomor 8/2024 sudah diakomodir, tidak kurang dan tak lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70," papar Doli.

Sebelumnya Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan RDP dimajukan dari jadwal seharusnya 26 Agustus 2024 agar mereka memiliki waktu membuat aturan turunan.

"Kami juga butuh waktu menyampaikan kepada jajaran, termasuk dinamika yang berlangsung untuk menurunkan petunjuk teknis dan seterusnya," papar Afif dikutip dari Antara.

RDP juga menindaklanjuti pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra, karena dibahas terlalu singkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah, Rabu (21/8). 

Pembahasan itu tak sesuai dengan Putusan MK, Selasa (20/8) terkait putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow