132 Siswa di Banjar Menjadi Korban, Ombudsman Kalsel Beber Catatan Kritis Pelaksanaan MBG

Menyusul kasus keracunan ratusan siswa di Banjar seusai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG), Kantor Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah catatan penting.

Oct 16, 2025 - 18:48
Oct 17, 2025 - 00:48
132 Siswa di Banjar Menjadi Korban, Ombudsman Kalsel Beber Catatan Kritis Pelaksanaan MBG
Ombudsman Kalimantan Selatan mewanti-wanti seluruh pemerintah daerah dan pihak terkait agar kasus keracunan MBG di Banjar tidak terulang. Foto: Promedia

KABARKALSEL.COM, MARTAPURA – Menyusul kasus keracunan ratusan siswa di Banjar seusai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG), Kantor Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah catatan penting.

Sebanyak 132 siswa dari berbagai sekolah di Martapura, harus dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha akibat keracunan MBG, Kamis (09/10/2025) lalu.

Sekarang seluruh siswa telah diperbolehkan pulang. Namun seorang pasien baru keluar setelah menyelesaikan perawatan penyakit penyerta.

“MBG merupakan salah satu program strategis nasional, sehingga Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik perlu memastikan pelaksanaan berjalan sesuai standar,” papar Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, dikutip dari Antara, Kamis (16/10/2025).

“Kami ingin memastikan pelayanan yang diberikan rumah sakit berjalan baik. Adapun seluruh biaya perawatan tidak dibebankan kepada pasien atau korban,” tegasnya.

Berdasarkan temuan lapangan, Ombudsman Kalsel menyampaikan empat catatan penting untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut seluruh pihak terkait.

Catatan pertama yang ditekankan adalah Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) harus menjadi prioritas untuk seluruh yayasan, mitra, atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Pun dinas kesehatan dan pemerintah daerah diharapkan segera menertibkan proses  tersebut dengan standar pelayanan yang jelas, termasuk syarat, prosedur, waktu, dan biaya.

“Selain SLHS untuk memastikan aspek kebersihan dan sanitasi, dapur penyedia juga perlu memiliki sertifikasi keamanan pangan seperti Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan sertifikasi halal,” tegas Hadi.

Catatan kedua adalah penyusunan pedoman penanganan insiden di rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes). Dengan demikian, setiap kondisi kegawatdaruratan seperti keracunan dapat ditangani cepat dan tepat.

Pedoman tersebut harus mengatur pihak yang bertanggung jawab melakukan tindakan, mekanisme penanganannya, serta pelaksanaan simulasi berkala yang melibatkan rumah sakit, puskesmas, dan sekolah.

Dalam catatan ketiga, Ombudsman menekankan penguatan koordinasi dan kerja sama lintas sektor, khususnya antara perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lain.

“MBG tidak bisa berjalan sendiri. Harus terjadi sinergi antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, BKKBN, dan Kementerian Agama agar data penerima manfaat akurat dan pelaksanaan di lapangan lebih baik,” beber Hadi.

Sedangkan catatan keempat, Ombudsman Kalsel meminta agar penyelidikan kasus keracunan MBG di Banjar segera dituntaskan oleh kepolisian.

“Kami berharap hasil penyelidikan disampaikan secara transparan kepada publik. Hal ini penting sebagai pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” harap Hadi.

Sementara Direktur RSUD Ratu Zalecha, dr Arief Rachman, mengungkapkan telah mengerahkan seluruh tenaga medis untuk menangani korban keracunan yang datang secara bersamaan ke instalasi gawat darurat.

“Keluhan pasien bervariasi mulai dari mual, muntah, pusing, hingga demam. Kami berupaya maksimal agar semua tertangani dengan cepat,” sahutnya.

Adapun Asisten Administrasi Umum Pemkab Banjar, Rakhmat Dhany, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki dan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.

“Kami akan memperkuat peran Satgas MBG, melakukan pengawasan rutin ke dapur penyedia makanan, serta meningkatkan koordinasi dengan perwakilan BGN di daerah,” tandasnya.