Imbas Positif Putusan MK, Aditya-Said Abdullah Resmi Mendaftar ke KPU Banjarbaru

Terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff lolos ambang batas pencalonan Pilkada Banjarbaru 2024.

Aug 27, 2024 - 15:47 Wita
Aug 27, 2024 - 22:39
Imbas Positif Putusan MK, Aditya-Said Abdullah Resmi Mendaftar ke KPU Banjarbaru
Sumringah HM Aditya Mutfi Ariffin dan Said Abdullah Alkaf ketika memberikan keterangan pers sesuai mendaftar di KPU Banjarbaru. Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Imbas positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK), HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff lolos ambang batas pencalonan Pilkada Banjarbaru 2024.

Berbekal dukungan suara sah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat dan Partai Buruh, mereka bahkan lebih awal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Selasa (27/8) siang.

Mereka diantar tim pemenangan, perwakilan partai politik pengusung, para istri, termasuk H Rudy Ariffin yang merupakan ayah Aditya sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Selatan periode 2005-2010 dan 2010-2015.

Pun setelah dilakukan pencocokan data selama sekitar 1 jam, KPU memastikan berkas pendaftaran maupun dokumen lain pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota itu sudah berkesesuaian.

Proses pendaftaran itu cukup mengejutkan, karena mereka sempat terancam gagal mencalon setelah pasangan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono berhasil memborong suara dan kursi partai di parlemen. 

"Alhamdulillah kami bisa mendaftarkan diri ke KPU Banjarbaru untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota. Putusan MK telah membuka peluang kami maju kembali," ungkap Aditya.

Putusan dimaksud adalah perubahan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Seiring ketentuan 10 persen dari jumlah penduduk dsampai dengan 250.000 ribu, Aditya-Said Abdullah harus mendapatkan 14.365 suara sah.

Baca juga:

Menakar Kemenangan Lisa Halaby-Wartono Melawan Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru

Inilah Aturan Seandainya Pasangan Calon Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Artinya Aditya-Said Abdullah hanya membutuhkan 632 suara untuk memenuhi ambang batas minimal. Sementara PPP yang mengusung pasangan ini, memperoleh 13.733 suara sah di Pemilu 2024. 

Tambahan suara itu akhirnya diperoleh Aditya-Said Abdullah melalui koalisi dengan Partai Buruh dan Partai Ummat.

Berdasarkan rekapitulasi suara sah Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Banjarbaru, Partai Buruh memperoleh 389 suara dan Partai Ummat 1.936 suara. Ditambah suara PPP, Aditya-Said dapat mendaftar dengan modal 16.058 suara.

"Kekurangan 632 suara memang terlihat kecil, tetapi berat didapatkan. Ini akan menjadi pengalaman kami dan bisa saja menjadi best seller kalau kisah perjuangan kami dibukukan," seloroh Aditya.

"Terima kasih kepada PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat yang konsisten membantu kami berjuang. Mudahan ini adalah awal langkah kami untuk membangun Banjarbaru yang lebih juara lagi," tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow