Banjar Perluas Desa Anti Maladministrasi, 20 Desa Disiapkan Ikuti Program Pendampingan
Eksistensi Desa Anti Maladministrasi mulai diperluas Pemkab Banjar, setelah dua desa dijadikan percontohan.
KABARKALSEL.COM, MARTAPURA – Eksistensi Desa Anti Maladministrasi mulai diperluas Pemkab Banjar, setelah dua desa dijadikan percontohan.
Tak berhenti kepada Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat, Pemkab Banjar menargetkan 20 desa lain mengikuti program pendampingan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik hingga tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati H Saidi Mansyur yang menerima kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona di Kantor Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Jumat (04/09/2026).
Saidi menjelaskan pembenahan pelayanan publik di tingkat desa menjadi penting, karena pemerintah desa berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan sehari-hari warga banyak bermula dari kantor desa.
"Pelayanan publik harus diwujudkan secara nyata dalam bentuk kepastian waktu, kejelasan biaya dan tata kelola pemerintahan yang terpercaya atau good governance," papar Saidi.
Namun demikian, upaya tersebut bukan tanpa kendala. Dengan Banjar memiliki sekitar 277 desa, penerapan Desa Anti Maladministrasi tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan membutuhkan proses dan pendampingan secara berkelanjutan.
“Kualitas pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan cepat atau lambat. Transparansi pengelolaan pemerintahan, terutama dalam penggunaan anggaran desa, juga menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan,” tegas Saidi.
“Keterbukaan informasi mengenai anggaran diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan,” imbuhnya.
Keterbukaan tersebut juga dinilai dapat mengurangi munculnya prasangka maupun opini negatif di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran belanja dan operasional pemerintah desa.
“Kami berharap Desa Anti Maladministrasi tidak berakhir sebagai pemenuhan indikator administratif atau sekadar penilaian di atas kertas. Kami ingin perubahan pelayanan benar-benar dirasakan warga, terutama melalui layanan,” tegas Saidi.
Sementara Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi Banjar yang menjadi salah satu daerah pelopor pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Indonesia.
"Kami mendorong Pemkab dan DPRD Banjar mendukung perluasan program, termasuk alokasi dana hibah daerah, membantu pendampingan operasional Ombudsman di desa-desa untuk menjaga kualitas birokrasi melalui penguatan objektivitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih," sahut Rifqinizamy.
“Terlebih mulai 2027, terjadi perubahan dalam pengukuran kinerja birokrasi pemerintah daerah. Seluruh indikator kinerja akan mengacu regulasi terbaru Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, serta berkaitan dengan besaran alokasi Transfer ke Daerah (TKD),” tutupnya.



