Bendungan Riam Kiwa Segera Dibangun, Pemprov Kalsel Jamin Hak Warga Terdampak
Skema tali asih untuk warga terdampak pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan, Banjar, mulai disiapkan Pemprov Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Skema tali asih untuk warga terdampak pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan, Banjar, mulai disiapkan Pemprov Kalimantan Selatan.
Memiliki luas genangan waduk mencapai 654,04 hektare, Bendungan Riam Kiwa dinilai menjadi solusi strategis pengendalian banjir di Kalsel.
Peran tersebut membuat Bendungan Riam Kiwa menjadi salah satu proyek strategis nasional yang langsung ditangani Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sedianya kontrak multipurpose dam construction Riam Kiwa diteken 18 Desember 2023. Namun sempat muncul kendala terkait rencana pembebasan lahan yang ditangani Pemprov Kalsel, sebelum kemudian dapat diselesaikan di akhir 2024.
“Kendala muncul karena sebagian warga menempati kawasan yang masuk wilayah kehutanan," ungkap Gubernur Kalsel, H Muhidin, dikutip dari Antara, Kamis (12/02/2026).
"Sesuai dengan aturan, lahan dalam kawasan hutan tidak dapat diganti rugi, melainkan hanya berupa tali asih dengan nilai yang telah ditetapkan sesuai kategori berlaku,” sambungnya.
Berita Terkait:
Atasi Banjir di Banua Enam, Pemprov Kalsel Dorong Sodetan Menuju DAS Barito
Proyek Bendungan Riam Kiwa Dikebut, 70 Persen Potensi Banjir Ditargetkan Teratasi
Kementerian PU sendiri menganggarkan Rp1,7 triliun untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa. Sedangkan mekanisme pemberian tali asih akan dibahas Pemprov Kalsel bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan.
“Pembahasan lanjutan akan melibatkan tim terpadu yang terdiri atas Pemprov Kalsel, Pemkab Banjar, dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegas Muhidin.
Adapun Bendungan Riam Kiwa berlokasi di Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah. Diketahui pembangunan bendungan ini sudah lama direncanakan, tepatnya sejak peresmian Bendungan Riam Kanan oleh Presiden Soeharto di akhir April 1973.
Bedanya lokasi yang direncanakan berada di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Banjar. Namun setelah berbagai pertimbangan teknis, termasuk menghindari luasan wilayah permukiman yang terendam, titik lokasi dipindah ke Angkipih.