Hak Tanah Eks Transmigran di Kotabaru Dipulihkan, IUP PT SSC Dibekukan

Sekian tahun menuntut, masyarakat eks transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, akhirnya menemukan titik terang dalam upaya mendapatkan keadilan dari pembatalan ratusan sertipikat tanah.

Feb 11, 2026 - 21:29
Feb 11, 2026 - 21:41
Hak Tanah Eks Transmigran di Kotabaru Dipulihkan, IUP PT SSC Dibekukan
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, memberikan keterangan pers seusai membahas persoalan lahan transmigrasi yang bermasalah, Selasa (10/2/2026). Foto: Kementerian ATR/BPN

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sekian tahun menuntut, masyarakat eks transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, akhirnya menemukan titik terang dalam upaya mendapatkan keadilan dari pembatalan ratusan sertipikat tanah.

Bahkan jaminan langsung diberikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Selasa (10/02/2026) malam.

Kemudian agar keinginan masyarakat benar-benar terealisasi, Nusron juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, beserta Tri Winarno selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Langkah pertama adalah kami akan mengaktifkan kembali sertipikat tersebut. Artinya adalah mencabut dan membatalkan surat keputusan pembatalan sertipikat hak milik," ungkap Nusron dalam siniar Kementerian ATR/BPN, Rabu (11/02/2026). 

"Kemudian membatalkan sertipikat hak pakai yang sudah kadung terbit, karena tanah tersebut masuk dalam kategori tumpang tindih. Selanjutnya tim dari kementerian terkait akan segera berangkat ke Kalimantan Selatan," sambungnya.

Kekisruhan berawal dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar 1990. 

Lantas sekitar pertengahan 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Sajaka Coal (sebelumnya bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores) di area yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif, dan telah banyak ditinggalkan para transmigran. 

Selanjutnya diduga oknum dari perusahaan mendekati warga dengan menawarkan kerja sama kebun sawit dan meminta dokumen kepemilikan tanah. Namun dalam waktu bersamaan, warga mengetahui aktivitas tambang batu bara berjalan di wilayah mereka.

Kondisi semakin rumit, karena banyak terjadi peralihan hak yang dilakukan di bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu. Kemudian awal 2019, terbit surat permohonan pembatalan sertipikat atas permohonan kepala desa setempat dan klaim pembelian lahan oleh PT SSC. 

Lantas mengacu Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalsel membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

Masyarakat lantas memprotes pembatalan SHM yang dilakukan secara sepihak. Sedangkan advokat yang mendampingi warga menuntut pemerintah memberi kejelasan status hukum dan masyarakat transmigran diberi kompensasi.

“Ternyata pasal yang dipakai itu tidak sesuai, setelah dilakukan pengecekan ulang. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang panjang sejak Januari 2025, tetapi belum ditemukan kesepakatan," tukas Nusron.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Diharapkan kesepakatan ini bisa menjadi solusi untuk perusahaan maupun masyarakat.

“Kami memerintahkan kepada tim yang berangkat ke Kalsel agar tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas dan kami atas nama Kementerian ATR/BPN memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” beber Nusron.

Sementara Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan yang dialami para transmigran di Kotabaru. 

“Kami juga mengimbau seluruh warga transmigrasi yang memiliki SHM agar betul-betul membuat lahan agar lebih produktif, bukan malah ditinggalkan. Kalau memang sudah ditinggalkan, tolong agar melapor ke BPN," sahut Iftitah.

"Banyak ditemukan kasus serupa di beberapa daerah. Tanah tersebut ditinggalkan bertahun-tahun, tetapi muncul masalah ketika akan dikelola lagi," tegasnya.

Ketidakjelasan status lahan juga dapat berdampak kepada iklim investasi, sebab investor cenderung enggan menanamkan modal di atas lahan yang belum jelas dan berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.

Sebaliknya masyarakat juga dapat dirugikan, seandainya investasi dipaksakan tanpa kondisi lahan yang bersih dan jelas, karena berpotensi menimbulkan sengketa baru dan menghambat pembangunan di daerah tersebut.

"Tentu pemerintah tidak ingin kedua belah pihak dirugikan. Semua pihak pun ingin membangun negara menjadi lebih baik dan memberikan manfaat kesejahteraan," beber Iftitah.

Dalam kesempatan yang sama, Tri Winarno menegaskan akan meninjau sertipikat hak pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan.

“Kami akan menindaklanjuti  dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan. Juga akan dibekukan sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” tegas Winarno. 

"Sesuai Undang-Undang 4 Tahun 2009, pemberian IUP tidak termasuk hak atas tanah. Makanya pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah tersebut," tutupnya.