Bertemu PT Palmina, DPRD Batola Siap Inisiasi Regulasi CSR

Demi kepastian hukum, Komisi III DPRD Barito Kuala (Batola) siap menginisiasi regulasi besaran Corporate Sosial Resposibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Bumi Selidah.

Oct 1, 2025 - 22:29
Oct 2, 2025 - 16:12
Bertemu PT Palmina, DPRD Batola Siap Inisiasi Regulasi CSR
Disaksikan Komisi III DPRD Batola, Manager SSL PT Palmina, Muhammad Musafak, menandatangani berita acara hasil rapat kerja , Rabu (01/10/2025). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Demi kepastian hukum, Komisi III DPRD Barito Kuala (Batola) siap menginisiasi regulasi besaran Corporate Sosial Resposibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Bumi Selidah. 

Memang besaran dana CSR tidak termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kedua beleid tersebut hanya mengatur bahwa PT (termasuk koperasi, CV, firma, dan usaha dagang sesuai putusan MK 53/PUU-VI/2008) wajib menganggarkan CSR sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Namun khusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat aturan yang lebih rinci. Melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021, BUMN diwajibkan mengalokasikan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) minimal 4 persen dari laba bersih perusahaan.

Pemprov Kalimantan Selatan sebenarnya telah mengatur besaran CSR sebesar 10 persen, tetapi lebih sebagai pendukung pelaksanaan Gerakan Revolusi Hijau yang dimuat dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018.

Dikutip dari Hukum Online, sejumlah provinsi membuat peraturan tersendiri. Seperti Kepulauan Bangka Belitung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur CSR sebesar 1 sampai 2 persen melalui keuntungan bersih setelah dikurangi pajak ataupun dialokasikan dari mata anggaran lain.

Situasi tersebut tak pelak membuat PT Palmina Utama yang juga anak usaha Julong Group, lebih banyak mengandalkan proposal dari masyarakat sebelum menyalurkan CSR. 

Pun kewajiban perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam tersebut lebih banyak bersifat sumbangan dibandingkan pengembangan berkelanjutan.

Diketahui ring satu PT Palmina adalah Desa Jejangkit Timur di Kecamatan Jejangkit, Batola, serta Alalak Padang dan Makmur Karya di Kecamatan Simpang Empat, Banjar.

"Kami menyadari CSR di bidang keagamaan, pendidikan, ekonomi dan pembangunan, kesehatan, budaya dan aset, dan donasi masih berupa charity," ungkap Manager SSL PT Palmina, Muhammad Musafak, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Batola, Rabu (01/10/2025).

Berita Terkait:

Minimalisasi Dampak Banjir di Jejangkit, DPRD Batola Sambangi PT Palmina

DPRD Batola Kawal Realisasi Bantuan Warga Terdampak Banjir di Jejangkit

"Makanya kami sedang menggodok CSR berkelanjutan seperti pemberdayaan UMKM. InsyaAllah kami segera melaksanakan social impact assesment sebagai bagian dari mapping CSR. Kami akan turun ke desa-desa untuk mengetahui program berkelanjutan yang relevan," imbuhnya.

Dalam sistem charity, PT Palmina mengeklaim mengalami peningkatan penyaluran CSR. Dari sebelumnya Rp297 juta hingga akhir 2023, meningkat menjadi Rp367 juta di pengujung 2024.

"Sekarang seiring peningkatan produksi, kami juga sadar diri dan meningkatkan CSR menjadi Rp480 juta. Kebanyakan kegiatan keagamaan, perbaikan tempat ibadah, bantuan bahan pokok dan kedaruratan," jelas Musafak.

Selain melakukan social impact assesment, PT Palmina juga diminta dilibatkan dalam pelaksanaan musrenbang desa maupun kecamatan. 

"Dengan demikian, kami bisa menyinkronkan program kecamatan atau desa dengan CSR. Kami juga berharap Batola memiliki forum CSR dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang aktif. Ini akan memacu perusahaan, sekaligus indikator pemantauan untuk pemerintah," beber Musafak.

Menyikapi fakta yang berkembang, Komisi III DPRD Batola langsung merespons dengan memfasilitasi pembuatan regulasi besaran CSR, khususnya perusahaan perkebunan.

"Kami selalu menanyakan nilai pagu CSR kepada perusahaan. Namun karena belum memiliki patokan, mudahan pemerintah daerah bisa menjembatani," sahut Saleh, Ketua Komisi III DPRD Batola.

Dipastikan regulasi tidak menghambat iklim investasi, tetapi hanya memperjelas kewajiban setiap perusahaan, "Regulasi harus dipastikan agar semua pihak bertanggungjawab," tegas Saleh.

Anggota Komisi III DPRD Batola, Junaidin, mempertegas soal regulasi besaran CSR. Namun legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengingatkan untuk melihat aturan yang lebih tinggi sebagai rujukan.

"Kalau belum terdapat regulasi dan pemerintah daerah belum memikirkan regulasi, kami yang akan membuat regulasi melalui perda inisiatif," tegas Junaidin.

Berita Terkait:

Kolaborasi Lintas Sektor, Polres Batola Inisiasi Penanaman Jagung di Cerbon

Memanfaatkan Lahan Perhutanan Sosial, Polres Batola Ikuti Penanaman Jagung Serentak

Selain perihal CSR, Komisi III DPRD Batola juga menyoroti pola rekrutmen perusahaan, terutama PT Palmina maupun PT Putra Bangun Bersama (PBB) yang sama-sama dinaungi Julong Group.

"Seperti keinginan masyarakat, kami juga menginginkan perusahaan berkomitmen mengambil tenaga kerja dari kawasan yang berdekatan," sahut Nanang Kaderi, anggota Komisi III. 

"Terlebih kalau tenaga kerja lokal telah memiliki keahlian yang diperlukan. Salah satu yang diharapkan adalah lapangan kerja di pelabuhan Julong Group di Desa Batik. Apalagi saya mengetahui perusahaan sudah berjanji sebelumnya," tukasnya. 

Terkait masukan tersebut, Stephanus dari HRD Julong Group menjelaskan 86 persen dari sekitar 1.500 pegawai PT Palmina merupakan warga Kalsel. 

Sedangkan sisanya berasal dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi dan Jawa. 

"Kalau kemudian dipersentasekan, sebanyak 32 persen adalah warga Batola dan 35 persen berasal dari Banjar. Ini belum ditambah pegawai PT PBB, sehingga total tenaga kerja yang diserap Julong Group sebanyak 3.100 orang," beber Stephanus.

"Sekarang tenaga yang banyak dibutuhkan adalah pemanen dan perawatan. Dari kebutuhan 556 pemanen, total tersedia 450 orang atau kurang 65 orang. Sedangkan sektor perawatan membutuhkan 488 orang, tetapi baru tersedia 375 orang atau kurang 113 orang," tutupnya.

Mengakhiri rapat tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak dengan poin sebagai berikut:

1. PT Palmina Utama berkomitmen untuk menjalankan program CSR dengan berkontribusi memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar sesuai dengan kemampuan perusahaan.
2. PT Palmina Utama berjanji untuk mengakomodir masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja sesuai data sebelumnya yang pernah dijanjikan.
3. Berita acara ini merupakan kesepakatan tambahan yang pernah dibuat pada tanggal 3 Februari 2025 dan 24 Oktober 2023.