Alhamdulillah! Kemenhaj Menyeragamkan Masa Tunggu Calon Haji Menjadi 26,4 Tahun

Kabar gembira untuk calon jemaah haji reguler dari Kalimantan Selatan, karena masa tunggu keberangkatan telah berubah dari 38 tahun menjadi 26,4 tahun.

Nov 28, 2025 - 22:59
Nov 29, 2025 - 02:59
Alhamdulillah! Kemenhaj Menyeragamkan Masa Tunggu Calon Haji Menjadi 26,4 Tahun
Para calon jemaah haji asal Kalimantan Selatan menjelang keberangkatan ke Tanah Suci beberapa waktu lalu. Foto: MC Kalsel

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk calon jemaah haji reguler dari Kalimantan Selatan, karena masa tunggu keberangkatan telah berubah dari 38 tahun menjadi 26,4 tahun.

Perubahan tersebut disebabkan penerapan formula baru yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk tahun keberangkatan 2026.

Dalam formula baru, rumus yang digunakan untuk menghitung kuota jamaah per provinsi adalah jumlah daftar tunggu di provinsi tersebut dibagi total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan total kuota reguler nasional.

“Ketika dihitung menggunakan rumus baru, maka masa tunggu calon jemaah haji di seluruh provinsi persis sama selam 26,4 tahun atau 27 tahun kalau dibulatkan," jelas Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, dikutip dari Antara, Jumat (28/11/2025).

"Penghitungan kuota provinsi ini sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi daftar tunggu, bukan lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk muslim di provinsi tersebut," sambungnya.

Sebelumnya disparitas waktu tunggu antarprovinsi menjadi sumber kegelisahan dan kritik, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran terdapat unsur ketidakpastian dan ketimpangan dalam pengelolaan nilai manfaat.

Bahkan waktu tunggu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena tidak sepenuhnya merujuk undang undang dan tidak berprinsip keadilan.

Terlebih perbedaan masa tunggu tersebut begitu mencolok. Mengutip data Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (sebelum menjadi Kemenhaj) per April 2025, masa tunggu calon jemaah haji reguler asal Kalsel selama 38 tahun.

Sementara calon jemaah haji asal Sulawesi Selatan harus menunggu lebih lama lagi hingga 41 tahun. Artinya calon jemaah haji yang mendaftar di musim 2025, kemungkinan baru bisa berangkat 2066 mendatang.

Sebaliknya masa tunggu di DKI Jakarta hanya 28 tahun, Jawa Barat 24 tahun, Kalimantan Barat 23 tahun, dan Sumatera Utara 20 tahun. Malah calon jemaah haji dari Maluku, cuma menunggu 11 tahun.

"Penerapan rumus baru akan signifikan mengubah kuota 2027 dibanding 2026. Namun demikian, perubahan sudah sedikit terlihat," tukas Hasan. 

Seperti Jawa Timur yang mendapat penambahan kuota haji terbesar sebanyak 7.255 orang, karena antrean di provinsi ini mencapai 1,13 juta orang.

"Sebaliknya Jawa Barat mengalami pengurangan kuota terbanyak sekitar 9.083 orang dengan antrean sebanyak 787.071 orang," tutup Hasan.