Bripda MS Pembunuh Mahasiswi ULM Resmi Dipecat dari Polri

Bripda MS yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla, resmi dipecat dari Polri.

Dec 29, 2025 - 19:33
Dec 29, 2025 - 19:34
Bripda MS Pembunuh Mahasiswi ULM Resmi Dipecat dari Polri
Bripda MS menjalani sidang KKEP di Aula Mako Polres Banjarbaru dengan keputusan pemecatan dari Polri, Senin (29/12/2025). Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Bripda MS yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla, resmi dipecat dari Polri.

Pemecatan pria berusia 20 tahun itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terbuka di Aula Mako Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025) sore.

Sidang KKEP diketuai AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang selaku wakil ketua komisi, dan Kompol Anna Setiani sebagai anggota komisi.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika, karena pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ditambah sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” papar Budi ketika membacakan keputusan.

Dalam pengambilan keputusan, KKEP mendalami keterangan 4 empat saksi masing-masing penyidik dan rekan kerja MS. Pun penuntut dan pendamping MS diberi waktu mendalami keterangan para saksi dan terduga pelanggar.

Berita Terkait: Misteri Mayat Perempuan Dalam Got di Banjarmasin Terkuak, Ternyata Korban Dibunuh Oknum Polisi

MS sendiri melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Juga Pasal 5 ayat (1) huruf p, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 8 huruf c angka 2, Pasal 8 huruf c angka 3, dan Pasal 13 semuanya termuat dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

MS menjadi tersangka tunggal pembunuhan Zahra Dilla dengan cara dicekik, setelah melakukan hubungan badan tanpa ikatan sah di dalam mobil.

Kemudian dengan dalih menghilangkan barang bukti, MS mengambil telepon genggam dan perhiasan milik korban. Untuk menutupi aksi, MS juga sempat melakukan komunikasi dengan teman-teman korban melalui WhatsApp Group. 

Setelah meyakini semua perbuatan telah tertutupi, pelaku membuang kedua ponsel korban. Adapun jenazah korban dimasukkan ke got di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, tepatnya depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH).