Buntut Plagiarisme Berita, Warga Rantau Badauh Diadukan Jurnalis Batola

Kerap melakukan plagiarisme berita dan dibagikan di media sosial, seorang warga Kecamatan Rantau Badauh berinisial MD alias Amat (26) diadukan jurnalis Barito Kuala (Batola)

Feb 6, 2025 - 18:37 Wita
Feb 7, 2025 - 23:52
Buntut Plagiarisme Berita, Warga Rantau Badauh Diadukan Jurnalis Batola
Amat memperlihatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi menyalin berita bersama Kanit Reskrim Polsek Rantau Badauh (kanan), serta Bastian Alkaf dan aparat desa setempat (kiri). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Kerap melakukan plagiarisme berita dan dibagikan di media sosial, seorang warga Kecamatan Rantau Badauh berinisial MD alias Amat (26) diadukan jurnalis Barito Kuala (Batola)

Pengaduan dilakukan di Polsek Rantau Badauh, Kamis (06/02/2025) oleh Bastian Alkaf (redaktur bakabar.com), Ibrahim (stringer SCTV-Indosiar) dan Donny Irwan (koresponden pojokbanua.com).

Penyebabnya Amat kerap menyalin ulang seluruh isi berita, khususnya kejadian di Batola, lalu dibagikan ke berbagai Facebook Group. 

Dalam proses pembagian berita, terkadang Amat tidak menyertakan link berita yang mengarahkan pembaca ke sumber berita. Pun yang bersangkutan menyebut dirinya sebagai editor.

Tidak hanya bakabar.com maupun pojokbanua.com, pekerja swasta itu juga kerap menyalin ulang berita banjarmasin.tribunnews.com, kabarkalsel.com dan media-media lain.

Akibatnya viewer lebih suka membaca seluruh tulisan ulang dibanding mengklik link berita asli. Padahal setiap klik memiliki arti besar untuk perkembangan media online, terutama yang sudah mengaplikasikan Google AdSense atau bekerja sama dengan pemasang iklan.

Adapun pengaduan tidak menjurus kepada proses hukum. Polisi hanya diminta untuk memediasi dan mewanti-wanti pelaku.

Penyebabnya menyalin berita tanpa menyertakan atau menyamarkan sumber termasuk plagiarisme, serta melanggar hak cipta yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda uang.

Plagiarisme juga dikategorikan sebagai pencurian karya seseorang. Sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, pelaku plagiarisme dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Amat sendiri bersedia memenuhi panggilan untuk datang ke Mako Polsek Rantau Badauh. Pemilik akun Facebook Amat Da E ini diantar oleh seorang aparat desa setempat.

Selanjutnya disaksikan Kanit Reskrim Polsek Rantau Badauh, Aiptu Endri Winarto, Amat meminta maaf dan membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi pernyataan tidak mengulangi perbuatan.

"Sebenarnya plagiarisme tersebut sudah lama dilakukan yang bersangkutan, setidaknya empat tahun terakhir. Kami pun sudah mencoba menegur melalui Facebook Messenger," ungkap Bastian. 

"Amat beralasan membantu semua orang supaya tahu berita terkini. Padahal kalau memang ingin berbagi informasi, tidak perlu menyalin ulang isi berita. Cukup membagikan link berita atau video dari sumber resmi," imbuhnya.

Bastian memastikan bahwa semua perusahaan media tidak berkeberatan dengan masyarakat yang membagikan produk jurnalistik mereka.

"Kami justru sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah membagikan produk kami ke berbagai platform media sosial. Kalaupun disalin ulang, cukup satu atau dua paragraf dan disertai link berita," jelas Bastian.

Sementara Ibrahim menegaskan membuat produk jurnalistik tidak semudah dan secepat menulis ulang, lalu dibagikan ke media sosial.

"Ketika meliput banjir, misalnya. Kami harus terjun ke lapangan untuk mengambil gambar, sekalipun kedalaman air sudah mencapai pinggang," tegasnya.

"Setelah data diperoleh, juga harus dikonfirmasikan kepada yang berwenang. Juga dibutuhkan waktu untuk mengolah data menjadi sebuah berita," tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow