Dampak Kebijakan PPATK, 50.000 Rekening Nasabah Bank Kalsel Ikut Diblokir
Tidak kurang 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel ikut diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Tidak kurang 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel ikut diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Angka tersebut termasuk dalam 28 juta rekening bank warga negara Indonesia yang diblokir PPATK, karena tidak aktif selama 3 bulan berturut-turut.
Ikhwal pemblokiran itu adalah kekhawatiran PPATK tentang rekening tidak aktif atau dormant digunakan sebagai wadah menampung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di antara yang diblokir, 140 ribu rekening di antaranya memiliki nilai total Rp428.612.372 tidak aktif selama 10 tahun. PPATK juga menemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah yang turut diblokir dengan nilai mencapai Rp 500 miliar.
Adapula sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama 3 tahun dengan dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun.
Namun demikian, pemblokiaran tersebut memicu kepanikan para nasabah, sehingga membuat mereka langsung datang ke bank untuk meminta agar rekening diaktifkan kembali.
Tak urung bank pun sempat kewalahan, termasuk Bank Kalsel. Penyebabnya petugas bank harus mengonfirmasi kepada satu per satu nasabah. Petugas juga harus mengklarifikasi ke PPATK untuk membuka blokir yang diajukan nasabah melalui formulir khusus.
Baca juga:
Jangan Mudah Percaya! Sedang Marak Penipuan Daring Mengatasnamakan Bank Kalsel
Bank Kalsel Tepis Dugaan Pelanggaran Pengangkatan dan Pelantikan Dewan Komisaris
“Sebenarnya tujuan PPATK baik. Berarti telah terjadi sesuatu, sehingga tidak terjadi transaksi selama tiga bulan. Mungkin nasabah meninggal atau peristiwa lain, sehingga ditutup dulu sementara," ungkap Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Jumat (01/08/2025).
"Kalau dulu tidak masalah, karena duit dapat diambil langsung di bank. Namun sekarang karena transaksi dapat dilakukan dimana saja, pemblokiran menjadi merepotkan karena nasabah harus ke bank dulu untuk mengajukan keberatan pemblokiran," tambahnya.
Dari 50.000 rekening, masih tersisa 3.000 yang masih diblokir hingga, Kamis (31/07/2025), "Terakhir PPATK mengeluarkan kebijakan baru. InsyaAllah 3.000 rekening ini juga sudah aktif kembali," jelas Fachrudin.
"Adapun dari 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel yang sempat diblokir, dipastikan memastikan seluruhnya tidak tersangkut kasus tindak pidana," tutupnya.