Bank Kalsel Tepis Dugaan Pelanggaran Pengangkatan dan Pelantikan Dewan Komisaris

Proses pengangkatan dan pelantikan Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025-2030 diklaim sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Jul 24, 2025 - 20:30
Jul 28, 2025 - 23:30
Bank Kalsel Tepis Dugaan Pelanggaran Pengangkatan dan Pelantikan Dewan Komisaris
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025-2030. Foto: MC Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Proses pengangkatan dan pelantikan Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025-2030 diklaim sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. 

Prosesi pelantikan dilakukan 14 Juli 2025 oleh Gubernur Kalsel, H Muhidin, di Auditorium Idham Khalid Banjarbaru.

Berhadir Forkopimda, para kepala daerah di Kalsel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, DPRD, dan mitra strategis lain. 

Adapun pelantikan merupakan tindaklanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar 13 Maret 2025.

Hal itulah yang membuat Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin, melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Firmansyah, menegaskan seluruh proses pengangkatan dan pelantikan telah sesuai aturan berlaku.

"Proses pengangkatan dimulai dari penetapan calon oleh seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tertanggal 13 Maret 2025," jelas Firmansyah melalui siaran pers, Kamis (24/07/2025).
 
"Kemudian seleksi administratif, tes Kesehatan, dan Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," imbuhnya.

Selanjutnya seluruh calon mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebagai lembaga independen.

Seleksi ini bertujuan memastikan para calon memiliki kualifikasi yang memadai dan memenuhi standar integritas, serta kompetensi sesuai standar OJK.

Setelah calon dinyatakan memenuhi syarat, pengangkatan dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: SR-242/PB.02/2025 dan Akta Penetapan Nomor 04 tertanggal 11 Juli 2025.

Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025–2030 sendiri ditempati Subhan Nor Yaumil (Komisaris Utama Non-Independen), Riza Aulia (Komisaris Independen), Hj Karmila Muhidin (Komisaris Non-Independen), dan Widya Ais Sahla (Komisaris Independen).

Keempat nama tersebut menggantikan Dewan Komisaris sebelumnya yang mengundurkan diri, setelah disetujui oleh pemegang saham. 

Mereka adalah Hatmansyah (Komisaris Utama Independen), Syahrituah Siregar (Komisaris Independen), dan Rizal Akbar (Komisaris).

"Pengukuhan Dewan Komisaris menjadi bagian dari langkah strategis perusahaan dalam memperkuat struktur pengawasan, dan memastikan keberlanjutan tata kelola perusahaan yang baik," tegas Firmansyah. 

"Bank Kalsel senantiasa menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran sebagai landasan utama," sambungnya.

Sebelumnya pelantikan tersebut memicu pro dan kontra, terkhusus kehadiran Karmila yang merupakan putri Muhidin.  

Kecurigaan publik semakin menguat, karena Karmila bukan satu-satunya anggota keluarga Muhidin yang menempati posisi strategis. 

Adik Karmila bernama Rahmah Hayati, ternyata sudah lebih dulu menduduki kursi Dewan Pengawas di RSUD Ulin Banjarmasin.

Sedianya Muhidin pun mencoba memberikan penjelasan, ketika merespons aksi damai dari Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu). 

"Kalau ada keluhan masyarakat, anak saya bisa langsung menyampaikan kepada saya. Kalau orang lain mungkin sungkan," tukas Muhidin.