Demi Kemudahan Masyarakat, Polres Batola Evaluasi Layanan SIM, SKCK, hingga SP2HP
Polres Barito Kuala (Batola) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) standar pelayanan publik sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, Senin (15/12/2025).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Polres Barito Kuala (Batola) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) standar pelayanan publik sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, Senin (15/12/2025).
Juga diikuti berbagai elemen masyarakat seperti organisasi kepemudaan dan pers, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unit pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan mengikuti perkembangan kebutuhan publik.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kabag Perencanaan AKP Imam Kambali menyampaikan bahwa standar pelayanan publik wajib ditinjau dan dievaluasi setiap tiga tahun sekali.
“Setiap standar pelayanan tidak bersifat statis. Setiap tiga tahun harus ditinjau kembali, terutama menyesuaikan perkembangan teknologi agar pelayanan semakin efektif dan efisien,” papar Kambali.
Dalam kegiatan monev tersebut, sejumlah unit pelayanan publik di Polres Batola menjadi fokus evaluasi. Di antaranya Satlantas melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang terus mengoptimalkan pelayanan berbasis sistem terintegrasi.
Diketahui proses pembuatan SIM juga semakin dipermudah, karena masyarakat dapat membuat maupun mempanjang di seluruh Satpas SIM di seluruh Indonesia tanpa terikat domisili KTP setempat.
Sementara pelayanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditangani Satreskrim, juga dievaluasi untuk memastikan keterbukaan informasi dan kepastian hukum kepada pelapor.
Kemudian pelayanan sidik jari di Satreskrim juga menjadi perhatian. Layanan ini memiliki durasi pelayanan sekitar 10 menit dan dilaksanakan oleh tiga personel, sehingga dinilai cukup cepat dan efisien dalam mendukung kebutuhan administrasi masyarakat.
Untuk pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berada di bawah Satintelkam, sudah terbantu dengan sistem onlin.
Adapun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai pintu utama pelayanan kepolisian juga turut dievaluasi, terutama terkait kecepatan respons dan kelengkapan sarana prasarana pelayanan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak segan-segan menghubungi Call Center 110 ketika membutuhkan bantuan polisi atau informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terlebih layanan ini gratis alias bebas pulsa.