DPC Peradi Banjarmasin Sambangi Polres Batola, Minta Klarifikasi Penangkapan Anggotanya
Mengonfirmasi informasi yang diperoleh, sejumlah pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin menyambangi Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (30/07/2025).
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Mengonfirmasi informasi yang diperoleh, sejumlah pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin menyambangi Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (30/07/2025).
Mereka mempertanyakan prosedur penangkapan salah seorang anggota Peradi berinisial MN. Adapun MN diduga terlibat kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Batola.
MN sendiri sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 Juni 2025, sebelum ditangkap Sat Reskrim Polres Batola di Jakarta, Rabu (23/07/2025).
"Kedatangan kami didasari surat yang dikirimkan istri salah seorang anggota kami (MN) tentang penangkapan," ungkap H Edi Sucipto, Ketua DPC Peradi Banjarmasin.
"Kami tidak bicara tentang pokok perkara, karena dalam surat dituliskan bahwa penangkapan dilakukan dengan kekerasan. Makanya kami datang untuk meminta klarifikasi tentang kekerasan dimaksud," sambungnya.
Edi Sucipto mengapresiasi sambutan yang diberikan Polres Batola. Namun demikian, Koordinator Wilayah Peradi Kalimantan Selatan dan Tengah ini menyayangkan sikap tuan rumah selanjutnya.
"Kami diterima dengan baik, tetapi tidak diperbolehkan bertemu dengan MN. Seharusnya kami juga dihargai. Terlebih sesama aparat penegak hukum, kami tidak mendapat bayaran untuk melindungi masyarakat," tegas Edi.
"Saya tidak percaya polisi melakukan kekerasan seperti yang dikabarkan, makanya kami datang meminta klarifikasi. Setelah tidak diperbolehkan bertemu, kami justru menduga telah terjadi sesuatu dengan anggota kami," imbuhnya.
Belum diperoleh pernyataan resmi dari Polres Batola terkait penolakan tersebut. Namun sesuai aturan, jadwal bertemu tahanan disediakan setiap Selasa dan Kamis atau hari besar keagamaan dan Hari Kemerdekaan RI mulai pukul 10.00 hingga 14.00 Wita.
Dugaan Pencurian Sawit
Pengungkapan kasus dugaan pencurian sawit di Desa Karya Baru, tepatnya di perkebunan plasma sawit PT Agri Bumi Sentosa (ABS) Blok PII, diawali penangkapan sejumlah pelaku, Rabu (12/03/2025) lalu.
Sedikitnya 8 orang diamankan, setelah mereka kedapatan melangsir buah sawit di Ray 25 Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.
Begitu dilakukan pemeriksaan, 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Batola. Mereka masing-masing berinisial HD dan SP.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dan alat bukti tambahan, 2 pelaku masing-masing berinisial SJ dan MN juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp17 juta.
Namun bukan bersikap kooperatif, mereka mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.
Pun gugatan praperadilan tersebut ditolak hakim tunggal Danang Slamet Riyadi, Selasa (17/06/2025). Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim adalah para pemohon tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga dinilai tidak punya itikad baik.